Mantan Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Gedung Setda
Table of Contents
Mantan Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Gedung Setda
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon pada Senin (8/9/2025) sore resmi menetapkan mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon.
Penetapan dilakukan setelah penyidik menyatakan telah mengantongi bukti yang cukup untuk menaikkan status perkara.
Menurut keterangan resmi Kejari, proyek bermasalah itu berlangsung pada tahun anggaran 2016–2018 dan dikerjakan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Cirebon. Tim penyidik menyebutkan bukti yang menguatkan penyidikan berasal dari keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen serta petunjuk lain yang dikumpulkan selama pengembangan kasus.
Dari hasil perhitungan penyidik dan laporan ahli, proyek pembangunan Gedung Setda yang menelan kontrak puluhan miliar rupiah ini diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp26–26,5 miliar. Total nilai kontrak gedung dilaporkan mencapai kisaran Rp86 miliar, dan temuan pemeriksaan teknis menunjukkan sejumlah pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan RAB sehingga menurunkan kualitas bangunan.
Usai penetapan tersangka, Nashrudin Azis langsung ditahan di Rutan Kelas I Cirebon untuk kepentingan penyidikan, dengan masa penahanan awal yang diumumkan oleh Kejari.
Kepala Kejari Kota Cirebon menegaskan proses hukum akan dilanjutkan guna memberi kepastian hukum bagi masyarakat.
Kasus ini bukan langkah pertama penyidik, sebelumnya tim Kejari telah menetapkan beberapa pihak lain terkait proyek yang sama, termasuk pejabat Dinas dan kontraktor, sehingga jumlah tersangka dalam perkara ini berpotensi bertambah seiring pengembangan penyidikan.
Penyelidikan awal juga melibatkan pemeriksaan ahli teknis (Politeknik/Tim Ahli) yang menguatkan indikasi penyimpangan kualitas pekerjaan.
Kejari menyatakan komitmennya menuntaskan penyidikan untuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran publik dan memberikan kepastian hukum bagi warga Kota Cirebon. Perkembangan selanjutnya, termasuk berkas perkara dan kemungkinan penambahan tersangka akan diumumkan oleh Kejari seiring kelengkapan bukti.