Pemkab Cirebon Cabut Laporan Perusakan Kantor DPRD, Terapkan Restorative Justice
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon resmi mencabut laporan kasus perusakan dan penjarahan Kantor DPRD Kabupaten Cirebon yang terjadi dalam aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu.
Bupati Cirebon, Imron, mengatakan pencabutan laporan ini merupakan bagian dari penerapan restorative justice terhadap 15 pelaku dewasa yang terlibat. Sebelumnya, 13 pelaku anak di bawah umur telah lebih dulu diselesaikan melalui mekanisme serupa.
“Kami dari Pemerintah Kabupaten Cirebon memaafkan pelaku yang melakukan perusakan dan penjarahan. Intinya, kejadian kemarin harus menjadi pelajaran dan jangan sampai diulangi lagi,” ujar Imron usai rapat bersama unsur Forkopimda, Senin (22/9/2025).
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia, mengungkapkan total ada 28 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut. Ia berharap penyelesaian secara damai ini dapat memulihkan hubungan antara pemerintah, mahasiswa, dan masyarakat.
“Masih ada 15 pelaku dewasa yang meminta penyelesaian melalui jalur restorative justice. Mudah-mudahan ini menjadi jalan terbaik bagi semua pihak,” kata Sophi.
Meski laporan dicabut, Pemkab dan DPRD Kabupaten Cirebon menegaskan bahwa tindakan anarkis seperti perusakan dan penjarahan tidak boleh terulang kembali dan mendorong masyarakat menyampaikan aspirasi secara damai.



