ZMedia Purwodadi

Satori Bantah 15 Mobil mewah yang disita KPK adalah Gratifikasi, menurutnya itu usaha Showroom Mobilnya

Table of Contents
Politisi Partai Nasdem, Satori, membantah tuduhan bahwa 15 mobil mewah yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan hasil gratifikasi dalam kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Menurut Satori, mobil-mobil tersebut bukan hasil tindak pidana, melainkan aset usaha pribadinya di bidang jual-beli kendaraan. “Itu dibeli semenjak sebelum saya jadi anggota DPR. Mobil itu mobil jualan, showroom lah,” ujarnya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (11/9/2025).

Satori hadir sejak pagi dan diperiksa hingga sore hari. Meski dipanggil sebagai saksi, ia sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama anggota DPR dari Partai Gerindra, Heri Gunawan.

KPK menduga keduanya menyalahgunakan dana CSR dengan total gratifikasi mencapai Rp28,38 miliar. Dari jumlah itu, Heri disebut menerima Rp15,8 miliar, sedangkan Satori Rp12,52 miliar.

Dana tersebut ditengarai digunakan untuk kepentingan pribadi. Heri diduga membelanjakan uang hasil gratifikasi untuk pembangunan rumah, pembelian tanah, hingga bisnis minuman. Sementara Satori disebut menggunakan dana itu untuk deposito, pembangunan showroom, hingga membeli kendaraan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 12B UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Meski begitu, Satori tetap bersikukuh bahwa penyitaan mobil-mobil mewahnya adalah bentuk kesalahpahaman. Ia menekankan bahwa seluruh kendaraan yang kini disita KPK adalah bagian dari usaha showroom yang dijalankannya.

“Biar proses hukum berjalan, saya yakin kebenaran bisa dibuktikan,” katanya singkat. (aher)