Tiga mahasiswa ditangkap aparat kepolisian terkait unjuk rasa yang berlangsung di Kabupaten Cirebon pada Sabtu (30/9/2025).
Ketiganya kini ditahan di Markas Polres Kota (Mapolresta) Cirebon setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana dalam aksi tersebut. Polisi menjerat ketiga mahasiswa itu dengan pasal berlapis.
Mereka disangka melanggar Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang, serta Pasal 363 atau 362 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan maupun pencurian biasa.
Rujukan pasal tersebut termaktub dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Jika terbukti bersalah, mereka terancam pidana penjara maksimal tujuh tahun
Polisi merilis identitas tiga mahasiswa yang kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Cirebon. Mereka adalah AJP, lahir di Indramayu pada 28 Desember 2003, mahasiswa asal Desa Anjatan Baru, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu.
Kemudian IU, lahir di Cirebon pada 2 Juni 2004, berusia 21 tahun, mahasiswa asal Kelurahan Kaliwadas, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
Lalu BAK, lahir di Bandung pada 16 Maret 2006, berusia 19 tahun, mahasiswa asal Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.
Penahanan tiga mahasiswa ini menambah daftar panjang aktivis mahasiswa yang berurusan dengan hukum usai gelombang aksi di Jawa Barat sepanjang Agustus hingga akhir September 2025.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebelumnya telah meminta kepolisian daerah agar seluruh mahasiswa yang ditahan segera dibebaskan.
Permintaan itu disampaikan Dedi usai menghadiri kegiatan Mimbar Mahasiswa di Gedung Sate, Kota Bandung, pada Rabu (3/9/2025).
Menurutnya, pemerintah provinsi tidak menginginkan adanya kriminalisasi terhadap mahasiswa yang menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa.
“Kita mau ke Polda, anak-anak yang masih ditahan agar segera dibebaskan. Bukan hanya yang di Polda, di seluruh Polres dan Polres Metro di Jawa Barat saya minta mahasiswa yang mengalami penahanan untuk segera dibebaskan,” ujar Dedi.
Pernyataan itu merujuk pada rangkaian aksi demonstrasi mahasiswa yang berlangsung sejak 29–31 Agustus 2025.
Beberapa aksi di sejumlah kabupaten/kota Jawa Barat saat itu sempat berujung pada penangkapan sejumlah mahasiswa oleh aparat kepolisian.



