Ombudsman Dukung Rencana Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
Pimpinan/Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Robert Na Endi Jaweng, menyatakan dukungan terhadap rencana pemerintah melakukan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Menurutnya, kebijakan tersebut bukan sekadar penghapusan beban administrasi, tetapi juga wujud nyata penguatan sistem jaminan sosial yang humanis, inklusif, dan berkeadilan.
“Di tengah dinamika ekonomi saat ini, kita perlu mengapresiasi kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Langkah ini menunjukkan bahwa jaminan sosial bukan sekadar kewajiban finansial, tetapi hak konstitusional setiap warga negara,” ujar Robert di Kantor Ombudsman RI
Robert menjelaskan, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 42 memang telah mengatur mekanisme penyelesaian tunggakan iuran. Namun, menurutnya, diperlukan aturan teknis yang lebih rinci agar pelaksanaannya tidak menyimpang dari prosedur dan prinsip keadilan.
Empat Hal yang Perlu Disiapkan Pemerintah dan BPJS
Robert menyoroti beberapa hal penting yang perlu diperhatikan sebelum kebijakan ini dijalankan, antara lain:
1. Tata laksana yang adil dan transparan.
Pemerintah harus memastikan bahwa peserta yang iurannya dihapus benar-benar termasuk kelompok yang berhak. “Hal ini penting untuk menjamin keadilan sosial bagi peserta yang selama ini rutin membayar iuran,” tegas Robert.
2. Akuntabilitas dan keterbukaan informasi.
Ombudsman mendorong BPJS Kesehatan lebih proaktif dalam menginformasikan status kepesertaan. Pemanfaatan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi kunci agar kebijakan ini tepat sasaran, khususnya bagi peserta non-PBI yang mengalami kesulitan ekonomi.
3. Reaktivasi kepesertaan secara aktif.
Robert mengungkapkan, saat ini terdapat sekitar 56,8 juta peserta BPJS Kesehatan tidak aktif. Kondisi ini disebabkan sikap BPJS yang dinilai masih pasif.
“Penonaktifan 7,3 juta peserta PBI JKN beberapa waktu lalu karena nama mereka tidak tercatat dalam DTKS baru diketahui saat masyarakat hendak mengakses layanan kesehatan. Hal ini jelas merugikan peserta,” ujar Robert.
4. Kualitas fasilitas kesehatan.
Ombudsman meminta pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan ketersediaan serta peningkatan mutu layanan kesehatan. “Setelah kualitas layanan terjamin, barulah penyelesaian administratif dilakukan,” tambahnya.
Wujud Kehadiran Negara untuk Perlindungan Sosial
Robert menegaskan, kebijakan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam meringankan beban masyarakat dan memperluas akses terhadap layanan kesehatan yang adil dan merata.
Ombudsman RI juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan dugaan maladministrasi dalam pelayanan jaminan sosial kesehatan melalui kanal resmi Ombudsman, baik di pusat maupun di 34 kantor perwakilan di seluruh Indonesia.



