Satpol PP Kota Cirebon Tegur 33 PKL di Area Masuk Stasiun Cirebon
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pembagian surat teguran pertama kepada para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di area jalan masuk Stasiun Cirebon.
Sebanyak 33 surat teguran diserahkan langsung kepada para pedagang yang kedapatan berjualan di lokasi tersebut. Bagi pedagang yang tidak berada di tempat saat kegiatan berlangsung, petugas menempelkan surat teguran pada gerobak dagangan masing-masing.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga ketertiban umum serta kelancaran akses jalan di kawasan strategis yang kerap menjadi titik padat aktivitas masyarakat.
Meski sempat terjadi protes dan permintaan audiensi dari beberapa pedagang, kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
Kepala Satpol PP Kota Cirebon menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen menegakkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, demi mewujudkan lingkungan kota yang tertib, bersih, dan nyaman bagi semua pihak.



