ZMedia Purwodadi

39.775 Pekerja Rentan di Kabupaten Cirebon Terima Perlindungan Jamsostek dari Pemprov Jabar

Table of Contents
Sebanyak 39.775 pekerja rentan yang tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Cirebon mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan pembiayaan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk periode November–Desember 2025.

Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Cirebon, Agus Kurniawan Budiman, saat menghadiri kegiatan pembagian kartu peserta Program Perlindungan Jamsostek Pekerja Informal Rentan yang berlangsung di Ruang Nyimas Gandasari, Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon, Senin (15/12/2025).




Wabup yang akrab disapa Jigus tersebut menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja, khususnya mereka yang berada pada sektor informal dengan risiko sosial dan ekonomi yang tinggi.

“Program ini adalah wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja rentan. Kita ingin memastikan mereka dapat bekerja dengan rasa aman dan tenang,” ujar Jigus.



Lanjutan Program Bupati Cirebon
Jigus menjelaskan, kegiatan ini merupakan rangkaian dari agenda yang sebelumnya telah dilaksanakan oleh Bupati Cirebon, Imron, pada Jumat (5/12/2025). Saat itu, perlindungan Jamsostek diberikan secara simbolis kepada perwakilan dari delapan kecamatan, yakni Sumber, Tengahtani, Talun, Plered, Weru, Plumbon, Kedawung, dan Dukupuntang, serta Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC).

Menurutnya, perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan ini sejalan dengan visi pembangunan Kabupaten Cirebon “Beriman”, yang menekankan pada pemerintahan yang bersih dan akuntabel, inovatif, maju, agamis, serta aman bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Melalui program ini, kami berharap kualitas sumber daya manusia meningkat, produktivitas ekonomi semakin kuat, dan pekerja rentan tidak lagi dihantui kekhawatiran saat menghadapi risiko pekerjaan,” jelasnya.



Cakupan Jamsostek Terus Meningkat
Lebih lanjut, Jigus memaparkan bahwa hingga Oktober 2025, tingkat Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Kabupaten Cirebon berada di angka 36,45 persen. Dengan tambahan peserta pada November 2025, angka tersebut meningkat menjadi 41,28 persen, atau naik sebesar 4,83 persen.

“Ini capaian yang patut kita syukuri. Namun kami tidak berhenti di sini. Ke depan, kami akan terus mendorong agar semakin banyak pekerja di Kabupaten Cirebon terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan,” tegasnya.



Perlindungan Komprehensif untuk Pekerja Rentan
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Cirebon juga telah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 2.358 nelayan sebagai pekerja rentan melalui optimalisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), sebagai bagian dari upaya pengentasan kemiskinan ekstrem.

Dalam program ini, para pekerja rentan memperoleh manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), yang mencakup perlindungan sejak berangkat kerja hingga kembali ke rumah, biaya perawatan tanpa batas, santunan cacat, santunan kematian, hingga beasiswa pendidikan bagi dua anak peserta.

“Kepada para penerima manfaat, saya ucapkan selamat. Gunakan perlindungan ini sebagai ikhtiar untuk masa depan kerja yang lebih aman dan bermartabat,” tutur Jigus.


Ia juga meminta para camat untuk memastikan proses pendistribusian kartu kepesertaan berjalan tepat sasaran, dengan melibatkan peran aktif para kepala desa di wilayah masing-masing.