Bareskrim Polri Pulangkan 9 WNI Korban TPPO dari Kamboja, Bupati Kuningan Hadiri Konferensi Pers di Mabes Polri
Table of Contents
Bareskrim Polri berhasil memulangkan sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Kamboja ke Tanah Air.
Di antara para korban tersebut terdapat pasangan suami istri asal Dusun Babakan Lor, Desa Galaherang, Kecamatan Maleber, Kabupaten Kuningan.
Pemulangan para korban dilakukan pada Jumat malam (26/12/2025) setelah mereka tiba dengan selamat di Jakarta sekitar pukul 20.00 WIB.
Proses pemulangan ini diumumkan secara resmi dalam konferensi pers di Mabes Polri yang turut dihadiri oleh Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., atas undangan langsung dari Bareskrim Polri.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Dian menyampaikan rasa syukur serta apresiasi yang tinggi atas keberhasilan Polri dalam menyelamatkan dan memulangkan warga Kabupaten Kuningan yang menjadi korban TPPO.
“Saya atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, masyarakat, dan keluarga korban menyampaikan apresiasi, penghargaan, serta ucapan terima kasih yang tulus kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Kapolri, Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea, Bapak Kabareskrim, serta seluruh jajaran yang telah bekerja keras,” ujar Bupati Dian.
Ia juga mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri yang dinilainya cepat, responsif, dan profesional dalam menangani kasus tersebut.
Menurutnya, langkah cepat yang dilakukan Polri memberikan rasa aman, keadilan, serta harapan baru bagi para korban dan keluarganya.
Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Dian didampingi Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si.
Lebih lanjut, Bupati Dian menegaskan bahwa peristiwa ini harus menjadi pelajaran penting bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Kuningan, agar tidak mudah tergiur oleh tawaran pekerjaan ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi dan tidak jelas penyalurnya.
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Drs. Syahardiantono, M.Si. menjelaskan bahwa pemulangan sembilan korban TPPO tersebut merupakan hasil sinergi antara Polri dengan Kementerian Luar Negeri, KBRI Phnom Penh, BP2MI, serta instansi terkait lainnya.
“Alhamdulillah, sembilan saudara kita berhasil dipulangkan dengan selamat dari Kamboja. Ini merupakan bukti nyata bahwa negara hadir dalam melindungi warganya dari kejahatan perdagangan orang,” ungkapnya.
Kabareskrim menambahkan, langkah cepat ini merupakan implementasi dari arahan Presiden Republik Indonesia dalam Asta Cita poin ketujuh, yakni penegakan supremasi hukum dan perlindungan maksimal bagi WNI, baik di dalam maupun di luar negeri.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol M. Irhamni menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan orang tua korban ke Bareskrim Polri serta unggahan video permohonan bantuan yang sempat viral di media sosial.
Para korban sebelumnya dijanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi dan seluruh biaya keberangkatan ditanggung oleh pihak perekrut.
Namun setibanya di Kamboja, para korban justru dipaksa bekerja sebagai admin judi daring dan scammer, serta mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik maupun psikis.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sembilan korban tersebut terdiri dari tiga perempuan dan enam laki-laki yang berasal dari Jawa Barat (termasuk Kabupaten Kuningan), DKI Jakarta, Sumatera Utara, dan Sulawesi Utara.
Salah satu korban diketahui tengah mengandung enam bulan dan mendapatkan pendampingan medis selama proses pemulangan.
Brigjen Pol M. Irhamni menegaskan, Polri akan menindaklanjuti kasus ini dengan menjerat para pelaku menggunakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sekaligus memburu seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan perdagangan orang tersebut.