ZMedia Purwodadi

Kasus Keracunan MBG di Jawa Barat Turun Signifikan, BGN Apresiasi Kinerja Pemda

Table of Contents
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengapresiasi kinerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yang dinilai berhasil menekan secara signifikan kejadian keracunan pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG).



Berdasarkan data yang disampaikan, jumlah kejadian keracunan MBG di Jawa Barat mengalami penurunan drastis. Pada September 2025 tercatat sebanyak 21 kasus, disusul 20 kasus pada Oktober 2025. Angka tersebut turun menjadi enam kasus pada November 2025, dan hingga pertengahan Desember 2025 hanya ditemukan satu kasus.




Menurut Dadan, perbaikan kualitas layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Barat tidak lepas dari penggunaan air bersertifikat serta percepatan penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

“Penggunaan air bersertifikat serta percepatan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) berkontribusi besar terhadap perbaikan layanan SPPG di Jabar,” ujar Dadan dalam Rapat Koordinasi Penyelenggaraan MBG di Jawa Barat yang digelar di Gedung Sate, Bandung, Rabu (17/12/2025).

Ia juga memberikan apresiasi khusus kepada SPPG di Jawa Barat yang dinilainya sebagai yang terbaik secara nasional. Hingga saat ini, di Jawa Barat telah berdiri sebanyak 4.144 SPPG dari target 5.000 SPPG atau telah mencapai sekitar 82 persen. Capaian tersebut menjadi yang tertinggi dibandingkan provinsi lain di Indonesia.

Dadan menambahkan, dengan estimasi kebutuhan 47 tenaga kerja di setiap SPPG, pelaksanaan program MBG di Jawa Barat diproyeksikan mampu menyerap sekitar 235 ribu tenaga kerja apabila target 5.000 SPPG tercapai.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menekankan pentingnya peran kepala daerah dalam meningkatkan kualitas dan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Hal tersebut, menurutnya, telah ditegaskan melalui surat edaran Kementerian Dalam Negeri yang diterbitkan pada awal Desember 2025.

Ia menyebutkan tiga hal utama yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah. Pertama, dukungan dalam penyediaan kantor operasional serta sumber daya manusia bagi SPPG. Kedua, percepatan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ketiga, pengawalan proses penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) agar dapat selesai maksimal 14 hari sejak pengajuan.

Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat menjaga kualitas layanan MBG sekaligus memastikan program berjalan aman, higienis, dan berkelanjutan demi peningkatan gizi masyarakat.