Pemkot Cirebon Pastikan Akses Kesehatan Merata Lewat UHC, Tak Ada Warga Tertinggal
Table of Contents
Pemerintah Kota Cirebon menegaskan komitmen kuat dalam menjamin kesejahteraan sosial masyarakat dengan memastikan seluruh warga, termasuk masyarakat kurang mampu dan pekerja sektor informal, mendapatkan akses layanan kesehatan yang layak.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penguatan program Universal Health Coverage (UHC) sebagai fondasi pembangunan manusia menuju tahun 2026.
Komitmen ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Cirebon dan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Cirebon, yang berlangsung pada Kamis (18/12/2025).
Kesepakatan tersebut menjadi bentuk perlindungan nyata bagi pedagang kaki lima, buruh lepas, hingga warga yang belum memiliki pekerjaan tetap melalui skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang didanai langsung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, menegaskan bahwa kebijakan UHC menyentuh hajat hidup orang banyak dan menjadi pilar utama pembangunan sumber daya manusia di Kota Cirebon.
Menurutnya, akses kesehatan yang terjamin merupakan kunci agar produktivitas masyarakat tidak terhambat oleh beban biaya pengobatan yang tidak terduga.
“Per Desember 2025, capaian UHC Kota Cirebon telah mencapai 100,46 persen. Artinya, secara statistik, seluruh penduduk yang berjumlah lebih dari 358 ribu jiwa telah terlindungi JKN. Namun, saya tidak ingin kita hanya puas pada angka. Capaian ini harus berbanding lurus dengan kualitas layanan di lapangan serta keaktifan kepesertaan masyarakat,” ujar Effendi Edo.
Sebagai bentuk keseriusan, Pemkot Cirebon telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp38.732.117.200,00 pada tahun anggaran 2026.
Dana tersebut diperuntukkan bagi pembiayaan iuran 77.412 jiwa penduduk kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Wali Kota juga menginstruksikan Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial untuk menjaga akurasi data kepesertaan agar bantuan tepat sasaran dan tidak terkendala persoalan administratif.
Salah satu poin penting dan bernilai humanis dalam kesepakatan ini adalah jaminan kesehatan otomatis bagi bayi baru lahir dari peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.
Kebijakan ini memastikan generasi penerus Kota Cirebon mendapatkan perlindungan medis sejak lahir, sekaligus meringankan beban orang tua dari biaya persalinan maupun perawatan awal.
Transformasi birokrasi pelayanan kesehatan turut menjadi perhatian. Saat ini, masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan hanya dengan menunjukkan KTP elektronik atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Langkah tersebut diharapkan mampu menghapus kerumitan administratif dan menghadirkan layanan publik yang modern, cepat, dan sederhana.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota juga menegaskan kepada seluruh pengelola fasilitas kesehatan, baik Puskesmas maupun Rumah Sakit, agar tidak melakukan diskriminasi terhadap pasien JKN.
Pasien yang iurannya ditanggung pemerintah harus mendapatkan pelayanan yang ramah, setara, dan bermartabat.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Adi Darmawan, memberikan apresiasi atas konsistensi Pemerintah Kota Cirebon dalam menjaga tingkat keaktifan kepesertaan yang mencapai 86,53 persen.
Menurutnya, keberhasilan tersebut tidak hanya berdampak pada sektor kesehatan, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Penyaluran dana JKN di Kota Cirebon telah mencapai lebih dari Rp1 triliun. Kami berharap hal ini dapat memberikan efek domino terhadap sektor lain, mulai dari peningkatan tenaga kesehatan hingga tumbuhnya usaha-usaha penunjang di sekitar fasilitas pelayanan kesehatan,” ungkap Adi.
Melalui penguatan UHC dan sinergi dengan BPJS Kesehatan, Pemerintah Kota Cirebon optimistis dapat mewujudkan masyarakat yang lebih sehat, tangguh, dan produktif sebagai modal utama pembangunan daerah yang berkelanjutan.