Pemkot Cirebon Perkuat Ketahanan Ekonomi Lewat Evaluasi Pajak dan Retribusi Daerah
Table of Contents
Pemerintah Kota Cirebon mulai membedah strategi besar dalam memperkokoh ketahanan ekonomi daerah melalui langkah-langkah fiskal yang lebih adaptif.
Upaya tersebut diwujudkan melalui pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kebijakan ini tidak sekadar menjadi rutinitas administratif, melainkan merupakan ikhtiar strategis untuk menyempurnakan struktur fiskal daerah agar lebih tangguh, berkeadilan, dan mampu menjawab dinamika sosial-ekonomi yang terus berkembang.
Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, menegaskan bahwa penataan ulang regulasi pajak dan retribusi merupakan respons cepat pemerintah daerah terhadap perubahan kondisi ekonomi masyarakat. Menurutnya, struktur fiskal yang sehat menjadi fondasi utama dalam mewujudkan kemandirian daerah.
“Perubahan terhadap Perda Pajak dan Retribusi ini adalah ikhtiar strategis kita bersama untuk menyempurnakan struktur fiskal daerah agar lebih tangguh, adaptif, dan berkeadilan. Kita ingin setiap rupiah yang ditarik dari masyarakat kembali dalam bentuk kualitas layanan publik yang nyata dan prima melalui prinsip high tax, high service,” ujar Effendi Edo dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon, Senin (29/12/2025).
Lebih lanjut, Wali Kota menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara optimalisasi pendapatan daerah dengan perlindungan terhadap daya beli masyarakat.
Ia secara khusus menyoroti keberlangsungan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar tidak terdampak secara negatif oleh kebijakan penyesuaian tarif pajak dan retribusi.
Menurutnya, reformasi fiskal yang dilakukan Pemkot Cirebon tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan tarif, tetapi lebih diarahkan pada perbaikan tata kelola pendapatan daerah.
Salah satu langkah strategis yang didorong adalah digitalisasi sistem perpajakan dan retribusi melalui penerapan E-Government.
Pemanfaatan teknologi tersebut diharapkan mampu meminimalisir potensi kebocoran anggaran, meningkatkan transparansi, serta menciptakan sistem pemungutan pajak dan retribusi yang lebih akurat dan akuntabel.
Dengan evaluasi dan penyesuaian regulasi ini, Pemerintah Kota Cirebon optimistis dapat memperkuat ketahanan fiskal daerah sekaligus mendorong pembangunan yang berkelanjutan, inklusif, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.