ZMedia Purwodadi

Perhutani KPH Majalengka Bersama Kejaksaan Negeri Majalengka Gelar Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Peraturan Kerja Sama

Table of Contents
Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Majalengka bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum serta sosialisasi peraturan kerja sama di lingkungan kerja Perhutani KPH Majalengka. 



Kegiatan tersebut dihadiri oleh Administratur KPH Majalengka, Wakil Administratur, seluruh Kepala Seksi Madya, Kepala Sub Seksi, Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) wilayah KPH Majalengka, serta perwakilan Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) dan Mandor Polisi Teritorial lingkup KPH Majalengka. 

Hadir sebagai narasumber Kepala Sub Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Majalengka.


Penyuluhan hukum ini merupakan bentuk sinergi antara Perum Perhutani KPH Majalengka dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka dalam rangka memberikan pemahaman terkait aspek hukum dan peraturan kerja sama di lingkungan Perhutani, khususnya bagi karyawan yang bertugas di lapangan agar mampu memahami serta menerapkan aturan yang berlaku.

Administratur KPH Majalengka, Suparno, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat menambah ilmu dan wawasan para karyawan terkait ketentuan hukum yang berlaku.

“Dengan adanya kegiatan ini, kami berharap seluruh jajaran dapat memahami aturan hukum serta menerapkannya dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujarnya.



Sementara itu, Kepala Sub Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Majalengka, Bintang, SH, MH, menjelaskan bahwa Kejaksaan memiliki tugas melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta tugas lain berdasarkan peraturan perundang-undangan. 

Selain itu, Kejaksaan juga berperan dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di bidang hukum.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin koordinasi dan pemahaman hukum yang lebih baik antara Perhutani KPH Majalengka dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka guna mendukung tata kelola organisasi yang tertib, profesional, dan berintegritas.