ZMedia Purwodadi

Polres Kuningan Ungkap Kasus Curat R2, Tiga Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Table of Contents
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kuningan bersama Subnit Resmob Satreskrim Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan pemberatan (Curat R2) yang terjadi di wilayah Kecamatan Kuningan.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang pelaku berinisial DK, AN, dan AR, hanya dalam waktu satu hari setelah kejadian.





Kasus pencurian ini terjadi pada Jumat malam, 5 Desember 2025, di area parkir sebuah rumah kos yang berlokasi di Jalan Siaga, Kecamatan Kuningan. Korban melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat yang terparkir di lokasi tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui para pelaku memiliki hubungan pertemanan dengan korban. Kesempatan itu dimanfaatkan dengan cara meminjam sepeda motor korban untuk kemudian membuat kunci duplikat secara diam-diam. Setelah rencana matang, para pelaku melancarkan aksinya.

Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa masing-masing pelaku memiliki peran berbeda. DK berperan sebagai pembuat kunci duplikat, sementara AN bertindak sebagai eksekutor yang mengambil sepeda motor saat korban sedang diajak makan oleh temannya. Adapun AR, yang merupakan warga Kota Cirebon, berperan sebagai penadah.

“Sepeda motor hasil curian tersebut dijual kepada AR dengan harga sekitar tiga juta rupiah. Transaksi dilakukan melalui media sosial, bahkan sebelum aksi pencurian dilakukan, motor tersebut sudah ditawarkan secara daring,” ungkap Kapolres.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, STNK, BPKB, kunci asli, kunci duplikat, serta beberapa unit telepon genggam yang digunakan para pelaku. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda pada Sabtu, 6 Desember 2025, yakni di Kabupaten Kuningan dan Kota Cirebon.

Kapolres menambahkan bahwa modus operandi para pelaku telah direncanakan sejak jauh hari. Setelah kunci duplikat dibuat, motor korban diposting di media sosial sebagai barang yang akan dijual, sehingga ketika eksekusi dilakukan, proses transaksi sudah siap.

Atas perbuatannya, DK dan AN dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara AR dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat, Kapolres Kuningan juga melakukan serah terima pengembalian kendaraan kepada korban tanpa dipungut biaya. Meski masih berstatus sebagai barang bukti, sepeda motor tersebut dipinjamkan kepada pemiliknya untuk menunjang aktivitas sehari-hari selama proses persidangan berlangsung.

Polres Kuningan mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan tidak mudah meminjamkan kendaraan kepada pihak lain, guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa.