ZMedia Purwodadi

Polresta Cirebon Gencarkan Razia Penyakit Masyarakat, 102 Botol Miras Diamankan

Table of Contents
Jajaran Polresta Cirebon secara intensif menggelar razia Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan sasaran peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon. 


Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk menekan angka kriminalitas serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2026.

Dalam operasi pekat tersebut, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 102 botol minuman keras dari berbagai jenis. Barang bukti yang disita meliputi miras pabrikan serta minuman tradisional jenis ciu. 

Seluruh miras tersebut diperoleh dari hasil razia di wilayah Kecamatan Babakan dan Kecamatan Pabuaran.

Kapolresta Cirebon menegaskan bahwa razia penyakit masyarakat akan terus dilakukan secara berkelanjutan, terutama pada momen-momen rawan yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas. 

Menurutnya, peredaran miras kerap menjadi pemicu terjadinya tindak kriminal dan gangguan ketertiban umum.

Selain itu, Kapolresta juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjadi mitra kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan. 

Masyarakat diharapkan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas kriminal maupun peredaran minuman keras ilegal di lingkungan sekitarnya.

Kapolresta memastikan bahwa setiap laporan atau aduan dari masyarakat terkait tindak kejahatan maupun peredaran miras akan segera ditindaklanjuti oleh jajaran kepolisian dalam waktu singkat. 

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan situasi yang aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat Kabupaten Cirebon menjelang akhir tahun.