Tenggat Aktivasi Rekening PIP Diperpanjang hingga 31 Januari 2026
Table of Contents
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslabdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi memperpanjang batas waktu aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP) bagi peserta didik hingga 31 Januari 2026.
Kebijakan perpanjangan tersebut diambil menyusul masih tingginya jumlah penerima PIP yang belum melakukan aktivasi rekening bantuan pada bank penyalur masing-masing.
Perpanjangan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan lebih luas kepada peserta didik agar tetap dapat menerima hak bantuan pendidikan dari pemerintah.
Berdasarkan surat edaran Puslabdik tertanggal 23 Desember 2025 yang merujuk pada laporan bank penyalur, tercatat dari total 19.000.659 peserta didik penerima PIP, sebanyak 4.153.357 siswa belum mengaktifkan rekening hingga 30 November 2025.
Jumlah peserta didik yang belum mengaktifkan rekening tersebut terdiri dari 2.032.321 siswa jenjang Sekolah Dasar (SD), 501.952 siswa jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), 889.730 siswa jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), serta 729.354 siswa jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
“Batas waktu aktivasi rekening yang semula ditetapkan hingga 31 Desember 2025 diperpanjang sampai dengan 31 Januari 2026,” tulis Puslabdik dalam keterangannya, Sabtu (27/12/2025).
Selain memperpanjang masa aktivasi, Puslabdik juga mengimbau peserta didik, orang tua, serta pihak sekolah untuk segera melakukan aktivasi rekening sekaligus pencairan dana bantuan PIP di bank penyalur.
Langkah tersebut penting agar dana bantuan dapat dimanfaatkan tepat waktu sesuai peruntukannya.
Puslabdik menegaskan bahwa imbauan ini sejalan dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa dana PIP yang tidak diaktivasi hingga batas waktu yang telah ditentukan akan dikembalikan ke kas umum negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya perpanjangan waktu ini, Puslabdik berharap seluruh penerima PIP dapat segera menyelesaikan proses aktivasi rekening sehingga bantuan pendidikan dapat tersalurkan secara optimal dan tepat sasaran.