UMK 2026 Jawa Barat Resmi Ditetapkan, Seluruh Usulan Daerah Diakomodasi
Table of Contents
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 di seluruh wilayah Jawa Barat resmi ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada Rabu, 24 Desember 2025.
Penetapan tersebut dilakukan setelah Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerima dan mengakomodasi seluruh usulan kenaikan UMK yang diajukan oleh pemerintah kabupaten dan kota.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan bahwa seluruh rekomendasi daerah, baik terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) maupun Upah Minimum Sektoral, telah ditetapkan tanpa pengurangan.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap aspirasi pemerintah daerah sekaligus upaya menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha.
“Kami mengikuti atau menetapkan seluruh usulan yang diusulkan oleh kabupaten kota, baik upah minimum kabupaten/kota maupun upah minimum sektoral,” ujar Dedi Mulyadi di Gedung Pakuan, Bandung.
Ia menjelaskan, penetapan UMK 2026 merupakan jalan tengah karena dihitung berdasarkan formulasi yang ditetapkan pemerintah pusat.
Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja sekaligus mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha.
Meski telah ditetapkan, kebijakan UMK 2026 tetap menuai beragam respons. Kalangan buruh menilai kenaikan upah masih perlu ditingkatkan untuk menyesuaikan kebutuhan hidup layak, sementara sebagian pengusaha berharap kebijakan tersebut tidak membebani sektor industri dan investasi.
Daftar UMK 2026 Kabupaten/Kota se-Jawa Barat
Berikut rincian Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 di seluruh wilayah Jawa Barat:
1. Kota Bekasi :
Rp5.992.931,93
2. Kabupaten Karawang : Rp5.886.852,34
3. Kabupaten Bekasi :
Rp5.938.885,00
4. Kabupaten Purwakarta : Rp5.052.856,00
5. Kabupaten Subang : Rp3.737.482,00
6. Kota Depok :
Rp5.522.662,00
7. Kota Bogor :
Rp5.437.203,00
8. Kabupaten Bogor :
Rp5.161.769,00
9. Kabupaten Sukabumi : Rp3.893.201,00
10. Kabupaten Cianjur : Rp3.338.359,18
11. Kota Sukabumi :
Rp3.192.807,00
12. Kota Bandung :
Rp4.737.678,00
13. Kota Cimahi :
Rp4.090.568,00
14. Kabupaten Bandung Barat : Rp3.990.428,00
15. Kabupaten Sumedang : Rp3.949.855,36
16. Kabupaten Bandung : Rp3.972.202,00
17. Kabupaten Indramayu : Rp2.910.254,00
18. Kota Cirebon :
Rp2.878.646,00
19. Kabupaten Cirebon : Rp2.880.797,86
20. Kabupaten Majalengka : Rp2.595.368,00
21. Kabupaten Kuningan : Rp2.369.379,27
22. Kota Tasikmalaya : Rp2.980.336,00
23. Kabupaten Tasikmalaya : Rp2.871.874,00
24. Kabupaten Garut :
Rp2.472.227,00
25. Kabupaten Ciamis : Rp2.373.643,46
26. Kabupaten Pangandaran : Rp2.351.250,00
27. Kota Banjar :
Rp2.361.777,09
Penetapan UMK 2026 ini akan menjadi acuan resmi bagi perusahaan dan pekerja di Jawa Barat mulai 1 Januari 2026 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.