Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 187/PM.05.02.01/PEREK tentang larangan penanaman kelapa sawit di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pihak, baik masyarakat, badan usaha, maupun pihak lainnya.
Larangan tersebut merupakan langkah strategis Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup, kelestarian sumber daya alam (SDA), serta memastikan arah pembangunan daerah tetap sesuai dengan karakteristik ekologis dan sosial Jawa Barat.
Larangan Penanaman Sawit Baru
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa penanaman baru kelapa sawit tidak diperbolehkan, tanpa terkecuali.
Pemerintah menilai komoditas sawit memiliki potensi risiko terhadap kerusakan lingkungan, terutama terhadap fungsi tanah, air, dan keseimbangan ekosistem di wilayah Jawa Barat.
Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya Pemprov Jabar dalam mendorong pembangunan berkelanjutan yang ramah lingkungan dan berpihak pada kepentingan jangka panjang masyarakat.
Nasib Lahan Sawit yang Sudah Ada
Bagi lahan kelapa sawit yang saat ini telah eksisting, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan melakukan alih komoditas secara bertahap.
Alih fungsi tersebut diarahkan ke komoditas perkebunan lain yang memenuhi beberapa kriteria, antara lain:
1. Menjadi komoditas unggulan daerah,
2. Sesuai dengan kondisi agroekologi setempat,
3. Mampu menjaga fungsi ekologis tanah dan air, serta
Mengurangi risiko kerusakan lingkungan.
Peran Pemerintah Kabupaten/Kota
Pemprov Jabar juga memberikan sejumlah tugas kepada pemerintah kabupaten dan kota, di antaranya:
1. Melakukan inventarisasi dan pemetaan lahan kelapa sawit,
2. Memberikan pembinaan dan pendampingan kepada petani serta pelaku usaha,
3. Melakukan sinkronisasi kebijakan ke dalam perencanaan pembangunan daerah dan program perkebunan.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan transisi yang terencana dan terukur dalam pengelolaan sektor perkebunan.
Perhatikan Keberlanjutan Sosial dan Ekonomi
Meski demikian, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa proses alih komoditas harus tetap memperhatikan keberlanjutan ekonomi masyarakat, kesejahteraan petani, serta tidak menimbulkan dampak sosial di lapangan.
Pemprov Jabar meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota untuk memedomani dan melaksanakan Surat Edaran ini secara konsisten, demi mewujudkan pembangunan Jawa Barat yang berkelanjutan, ramah lingkungan, dan berpihak pada rakyat.



