ZMedia Purwodadi

Pemerintah pusat resmi memangkas Dana Desa 2026

Table of Contents

Pemerintah menetapkan alokasi Dana Desa tahun 2026 sebesar Rp60,57 triliun. Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 yang dipublikasikan pada Rabu (7/1/2026).

Dana Desa sendiri merupakan bagian dari Transfer ke Daerah yang pada 2026 dialokasikan sebesar Rp692,99 triliun. Alokasi Dana Desa 2026 tersebut lebih rendah dibandingkan APBN 2025 yang ditetapkan sebesar Rp71 triliun.





Dari total Rp60,57 triliun tersebut, sebanyak Rp59,57 triliun akan dibagikan melalui formula, sementara Rp1 triliun dialokasikan sebagai insentif bagi desa yang berkinerja baik atau melaksanakan program pemerintah pusat.

Sementara bila dibandingkan dengan APBN 2025, dari total Rp71 triliun yang ditargetkan oleh pemerintah, sebesar Rp69 triliun dibagikan melalui formula, sementara Rp2 triliun dialokasikan sebagai insentif bagi desa yang berkinerja baik atau melaksanakan program pemerintah pusat.


Sama halnya dengan APBN 2025, pemerintah juga mengatur pola pembagian Dana Desa 2026 dengan komposisi 65% alokasi dasar, 1% afirmasi untuk desa tertinggal dan rentan bencana, 4% alokasi kinerja, serta 30% alokasi formula yang mempertimbangkan jumlah penduduk, kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.

Sebagai catatan saja, kebijakan penggunaan dana desa untuk tahun anggaran 2026 telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.


Dalam beleid tersebut ditegaskan Dana Desa 2026 diprioritaskan untuk delapan fokus program utama, antara lain: penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data Pemerintah sebagai acuan; penguatan Desa berketahanan iklim dan tangguh bencana; peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa.


Selain itu, program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi Desa lainnya; dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih; pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program Padat Karya Tunai Desa; pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di Desa; dan/atau program sektor prioritas lainnya di Desa termasuk pengembangan potensi dan keunggulan Desa.


Lebih jelasnya, untuk penanganan kemiskinan ekstrem, dalam peraturan tersebut ditegaskan BLT Desa ditetapkan paling banyak Rp300.000 per bulan per keluarga penerima manfaat, dengan pembayaran dapat dilakukan sekaligus paling banyak untuk tiga bulan. Penetapan penerima manfaat dilakukan melalui musyawarah desa dengan mengacu pada data pemerintah.


Selain itu, penggunaan Dana Desa turut dialokasikan untuk mendukung implementasi Koperasi Desa Merah Putih, termasuk percepatan pembangunan gerai, pergudangan, dan kelengkapannya sesuai ketentuan perundang-undangan.


"Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa selain untuk Koperasi Desa Merah Putih setiap Desa," lanjut bunyi Pasal 2 ayat (3).


Adapun pemerintah Desa wajib mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa terhitung sejak APB Desa ditetapkan.


Bagi pemerintah desa yang tidak melakukan publikasi, akan dikenakan sanksi berupa tidak berwenang mengalokasikan dana operasional pemerintah desa paling banyak 3% pada tahun anggaran berikutnya.