Program Cirebon Mata Hatiku Perkuat Sistem Pemantauan Kota Berbasis CCTV
Table of Contents
Pemerintah Kota Cirebon melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (DKIS) terus memperkuat sistem pemantauan kota berbasis teknologi melalui program Cirebon Mata Hatiku (Memantau Kota Penuh Bahagia dengan CCTV-ku).
Program ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan rasa aman, tertib, dan nyaman di ruang publik dengan memanfaatkan teknologi Closed Circuit Television (CCTV) yang terintegrasi.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Cirebon, Ma’ruf Nuryasa, A.P., M.M., menjelaskan bahwa Cirebon Mata Hatiku dirancang sebagai sistem pemantauan kota yang bersifat terbuka dan partisipatif, sehingga dapat dimanfaatkan baik oleh pemerintah maupun masyarakat.
“Cirebon Mata Hatiku kami kembangkan sebagai sistem pemantauan kota yang partisipatif.
Masyarakat dapat ikut memantau kondisi kota sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban ruang publik,” ujar Ma’ruf.
Saat ini, CCTV yang terintegrasi dalam program Cirebon Mata Hatiku telah terpasang di 48 titik yang tersebar di berbagai lokasi strategis di Kota Cirebon. Sepanjang tahun 2025, Pemerintah Kota Cirebon juga melakukan penambahan dan perluasan jaringan CCTV sebanyak 50 titik baru yang tersebar di tiga kelurahan, yakni Kelurahan Sukapura, Kelurahan Kebonbaru, dan Kelurahan Kesambi.
Dengan penambahan tersebut, total CCTV yang terintegrasi kini mencapai 98 titik.
Keberadaan CCTV ini memberikan manfaat strategis bagi masyarakat maupun Pemerintah Kota Cirebon. Di antaranya untuk monitoring ketentraman dan ketertiban umum, pemantauan kondisi banjir dan genangan, pengawasan kepadatan arus lalu lintas, serta sebagai bukti pendukung dalam penanganan kecelakaan lalu lintas maupun tindak kejahatan lainnya.
Program Cirebon Mata Hatiku dilaksanakan berdasarkan Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Pemasangan Closed Circuit Television (CCTV) pada Instansi Pemerintah, Swasta, dan Masyarakat di Wilayah Kota Cirebon.
Regulasi ini menjadi landasan penting dalam membangun kolaborasi lintas sektor untuk penguatan keamanan dan ketertiban ruang publik berbasis teknologi.
Dalam implementasinya, sistem CCTV Kota Cirebon juga terintegrasi dan berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta Area Traffic Control System (ATCS) Dinas Perhubungan Kota Cirebon, khususnya dalam mendukung pemantauan dan pengendalian arus lalu lintas.
Terkait perluasan jangkauan pemantauan kota, Ma’ruf mengajak seluruh pihak yang telah memiliki CCTV di area publik untuk ikut berkolaborasi melalui integrasi sistem.
“Kami membuka ruang kolaborasi seluas-luasnya. CCTV yang dimiliki swasta, instansi, maupun masyarakat di area publik dapat diintegrasikan ke dalam sistem Cirebon Mata Hatiku, sehingga jangkauan pemantauan kota semakin luas dan manfaatnya bisa dirasakan bersama,” katanya.
Masyarakat dapat mengakses layanan Cirebon Mata Hatiku secara langsung melalui laman resmi https://cctv.cirebonkota.go.id untuk memantau kondisi Kota Cirebon secara real time.