Tata Kelola Air TNGC Dibahas di Gedung Pakuan, Gubernur Jabar dan Bupati Kuningan Sepakat Lakukan Penertiban
Table of Contents
Persoalan tata kelola air di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Kuningan.
Hal tersebut dibahas dalam rapat koordinasi (Rakor) yang digelar di Gedung Pakuan, Bandung, dipimpin langsung Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM).
Dalam rakor tersebut, Gubernur Jabar dan Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, sepakat untuk menyelesaikan persoalan tata kelola air secara bersama-sama melalui sinergi lintas sektor.
Bupati Dian menjelaskan, rakor ini merupakan tindak lanjut dari berbagai persoalan yang berkembang di lapangan, terutama terkait pemanfaatan air di kawasan TNGC yang dinilai masih banyak dilakukan secara ilegal.
“Alhamdulillah hari ini kami telah melaksanakan rapat koordinasi dengan Pak Gubernur, dipimpin langsung oleh beliau di Gedung Pakuan. Intinya membahas persoalan yang saat ini memang sedang ramai dibicarakan, yaitu terkait tata kelola air,” ujar Bupati, didampingi Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas PUTR, Kepala Bappeda, Direktur Utama PAM Tirta Kamuning, serta Kepala Balai TNGC.
Menurut Bupati, sejumlah persoalan mendasar disampaikan dalam rapat tersebut, mulai dari pemanfaatan air yang belum berizin, persoalan debit air, hingga dampak sosial yang dirasakan masyarakat sekitar kawasan Gunung Ciremai.
“Tadi kami sampaikan bahwa ada persoalan legal dan ilegal dalam pemanfaatan air, termasuk masalah debit air. Kami juga menjelaskan perhatian pemerintah daerah dan PDAM terhadap masyarakat sekitar kawasan,” katanya.
Bupati mengungkapkan bahwa keterbatasan kewenangan daerah membuat Pemerintah Kabupaten Kuningan tidak bisa bergerak leluasa dalam melakukan penertiban.
Oleh karena itu, arahan langsung dari Gubernur Jawa Barat dinilai sangat penting untuk menjadi dasar langkah ke depan.
“Pak Gubernur secara lugas menyampaikan langsung kepada Balai TNGC dan kementerian terkait agar persoalan ini segera diselesaikan. Jangan sampai aturan dilabrak, keluhan masyarakat semakin meluas, dan berujung pada kerusakan hutan,” tegasnya.
Dalam rakor tersebut, Gubernur Jawa Barat memberikan sejumlah arahan strategis. Di antaranya, penggunaan air harus diprioritaskan untuk kebutuhan masyarakat sehari-hari dan sektor pertanian.
Selain itu, dilakukan penanaman kembali pada areal-areal kosong, evaluasi dan penertiban jalur pipa ilegal, serta penghentian praktik komersialisasi air yang merusak alam.
Gubernur juga menegaskan larangan pengambilan air menggunakan mesin, keharusan kesesuaian antara izin yang diberikan dengan realisasi di lapangan, serta komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memperbaiki seluruh akses jalan di kawasan tersebut.
Bupati berharap, dengan kolaborasi antara Pemkab Kuningan, Pemprov Jabar, Balai TNGC, dan kementerian terkait, persoalan tata kelola air yang telah berlangsung puluhan tahun dapat segera terurai.
“Mudah-mudahan dengan arahan Pak Gubernur, persoalan ini bisa segera diselesaikan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur PAM Tirta Kamuning Kuningan, Ukas Suharfaputra, menambahkan bahwa Gubernur Jawa Barat mengarahkan agar penertiban dan penataan tata kelola air dilakukan secara kolaboratif lintas pihak, melibatkan Balai TNGC, pemerintah daerah, serta instansi terkait lainnya.
“Letak persoalan sebenarnya adalah kekurangan debit air di masyarakat karena distribusi pemanfaatannya tidak sesuai dengan koridor 50:30:20. Penyebab utamanya adalah adanya sambungan-sambungan ilegal yang belum ditertibkan,” jelas Ukas.
Ia menyebutkan, dari sekitar 58 pemanfaat air di kawasan TNGC, hampir 90 persen di antaranya belum memiliki izin resmi. Hanya sebagian kecil yang telah mengantongi izin sesuai ketentuan.
Dengan langkah kolaboratif dan penegakan aturan yang tegas, pemerintah berharap tata kelola air di kawasan TNGC dapat kembali tertib, berkeadilan, dan berkelanjutan, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan serta kesejahteraan masyarakat sekitar.