ZMedia Purwodadi

Wali Kota Cirebon Sidak Trotoar, Larang Keras Parkir di Trotoar

Table of Contents
Pemerintah Kota Cirebon menunjukkan keseriusannya dalam menata estetika kota sekaligus mengembalikan fungsi ruang publik. 

Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sepanjang Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Rabu (21/1/2026), merespons keluhan warga terkait maraknya parkir liar yang menyerobot trotoar.


Dalam sidak tersebut, Wali Kota mendapati trotoar dipenuhi kendaraan roda dua dan roda empat hingga mengganggu hak pejalan kaki. Ia pun langsung memberikan peringatan tegas kepada para pengelola usaha di kawasan itu.

“Trotoar adalah hak pejalan kaki, bukan lahan parkir. Pengelola usaha wajib menyediakan kantong parkir sendiri sesuai Amdal Lalin yang telah disepakati,” tegas Effendi Edo.

Tak hanya soal parkir, kondisi trotoar yang rusak akibat beban kendaraan juga menjadi sorotan. Wali Kota memberikan ultimatum agar perbaikan segera dilakukan dan fungsi trotoar dikembalikan maksimal dalam waktu tujuh hari.

“Dalam 1×24 jam kalau masih ada kendaraan parkir di trotoar, akan saya beri sanksi. Satu minggu harus sudah dibereskan,” ujarnya.

Perhatian Wali Kota juga tertuju pada kemacetan di Jalan Cipto akibat parkir liar di sekitar pusat perbelanjaan. 
Pemkot Cirebon kini tengah bernegosiasi dengan pengelola mal untuk mengevaluasi sistem pembayaran parkir agar lebih fleksibel, termasuk tetap melayani pembayaran tunai demi memperlancar arus masuk kendaraan.

Langkah tegas ini menjadi pesan kuat bagi seluruh pelaku usaha di Kota Cirebon bahwa kepatuhan terhadap aturan adalah kunci menjaga kenyamanan, ketertiban, dan keindahan kota.