Eks Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis dijadwalkan Sidang di Pengadilan Tipikor Bandung Pada Hari Selasa, 24 Februari 2026 kasus Dugaan Korupsi Gedung Setda Kota Cirebon.
Sebelumya eks Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis ditetapkan sebagai tersangka Korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) oleh Kejakasaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon pada Senin, 8 September 2025.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus korpusi ini merugikan keuangan negara Rp26 miliar.
Tersangka Aziz dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1).



