Notification

×

Iklan

Iklan

PHK 400 Buruh Pabrik Mie Sedaap di Gresik Dibatalkan, Manajemen Lakukan Evaluasi Internal

27 Februari 2026 | Februari 27, 2026 WIB Last Updated 2026-02-26T19:08:24Z
Rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 400 pekerja di pabrik mi instan PT Karunia Alam Segar (KAS), produsen Mie Sedaap, yang berlokasi di Gresik, akhirnya resmi dibatalkan. 
Keputusan tersebut diambil setelah manajemen melakukan evaluasi menyeluruh atas kebijakan yang sebelumnya menuai polemik.

PT Karunia Alam Segar merupakan bagian dari Wings Group. Pembatalan PHK ini disebut sebagai hasil dari evaluasi di tingkat manajemen tertinggi setelah muncul pengakuan adanya kekeliruan prosedur dalam proses pengambilan keputusan.

Serikat Pekerja: Ada Kesalahan Prosedur
Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur menyampaikan bahwa kebijakan sebelumnya diambil tanpa melalui koordinasi dan pembahasan bersama jajaran pimpinan puncak.

Menurut perwakilan serikat, keputusan tersebut murni berasal dari manajemen internal perusahaan tanpa diskusi terlebih dahulu dengan top manajemen grup. 

Setelah dilakukan peninjauan, kebijakan tersebut dinilai tidak tepat sehingga langsung dievaluasi dan dibatalkan.

Langkah evaluasi ini menjadi titik terang bagi ratusan pekerja yang sebelumnya sempat dirumahkan. Dukungan berbagai pihak, termasuk perhatian media dan publik, dinilai turut mempercepat penyelesaian persoalan tersebut.

400 Pekerja Kembali Dipekerjakan dan Terima Hak Penuh
Hasil evaluasi berujung pada keputusan untuk mempekerjakan kembali seluruh pekerja yang terdampak. Proses pendataan karyawan telah dimulai dan dilakukan di hadapan Dinas Tenaga Kerja Jawa Timur.

Serikat pekerja memastikan bahwa para buruh tidak hanya kembali bekerja, tetapi juga tetap menerima hak-hak normatif mereka, termasuk tunjangan hari raya (THR). 

Dengan demikian, status kerja sekitar 400 karyawan yang sebelumnya dirumahkan kini telah dipulihkan.


Klarifikasi Perusahaan Soal Isu Ramadan
Sebelumnya, kebijakan perumahan pekerja sempat dikaitkan dengan momentum Ramadan. Namun, pihak manajemen membantah anggapan tersebut.

Manajemen menjelaskan bahwa sebagai industri manufaktur padat karya, operasional perusahaan sangat bergantung pada dinamika permintaan pasar. 

Penyesuaian kapasitas produksi disebut sebagai hal yang lazim dalam menjaga keberlangsungan usaha.

Perusahaan juga menegaskan bahwa kebijakan penyesuaian tenaga kerja tidak pernah didasarkan pada momen tertentu, melainkan murni mempertimbangkan kondisi pasar, kebutuhan operasional, dan perencanaan produksi yang dapat berubah sewaktu-waktu.

Komitmen Jaga Hubungan Industrial
Pihak perusahaan menyatakan tetap berkomitmen menjalankan praktik ketenagakerjaan sesuai regulasi serta menjaga hubungan industrial yang harmonis dengan seluruh pemangku kepentingan.

Dengan dibatalkannya rencana PHK ini, situasi ketenagakerjaan di pabrik PT Karunia Alam Segar berangsur kondusif. Keputusan tersebut diharapkan menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak dalam memastikan setiap kebijakan strategis diambil melalui prosedur yang tepat dan komunikasi yang matang.
×
Berita Terbaru Update