INDRAMAYU - Sebuah surat permohonan partisipasi Tunjangan Hari Raya (THR) yang diduga berasal dari lingkungan kelurahan di Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, tengah beredar dan menjadi perhatian publik.
Surat tersebut berisi permintaan kontribusi THR kepada pihak tertentu dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri.
Menanggapi fenomena ini, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa aparatur pemerintah, mulai dari RT/RW, kelurahan, hingga organisasi kemasyarakatan, dilarang keras meminta THR kepada perusahaan maupun pihak swasta.
Menurutnya, praktik tersebut tidak memiliki dasar kewajiban yang jelas dan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli). Ia menilai, permintaan THR oleh aparat atau lembaga kepada pihak swasta tidak memiliki relevansi dengan tugas dan fungsi mereka sebagai pelayan masyarakat.
Tidak boleh ada permintaan THR dalam bentuk apa pun kepada perusahaan atau masyarakat. Itu bukan kewajiban dan bisa masuk kategori pungli.
Aparatur pemerintah seharusnya menjaga integritas dan tidak memanfaatkan momentum hari besar keagamaan untuk kepentingan yang tidak semestinya.
Pemerintah daerah juga diminta untuk melakukan pengawasan dan pembinaan agar praktik serupa tidak kembali terjadi.
Beredarnya surat seperti yang terlihat pada gambar tersebut kini menjadi sorotan, dan masyarakat diimbau untuk lebih waspada serta berani melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungan mereka.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari pungli, khususnya menjelang perayaan hari besar keagamaan.



