Aktivitas perjudian jenis dadu bergambar hewan di lahan kosong belakang Baperkam Kampung Petratean RT 06/03, Kelurahan Pekalipan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, Sabtu sore (28/02/2026) sekitar pukul 15.45 WIB, berhasil diungkap aparat dari Polres Cirebon Kota.
Enam orang terduga pelaku diamankan berikut sejumlah barang bukti di lokasi kejadian.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah karena aktivitas perjudian tersebut kerap dilakukan secara terbuka.
Petugas kemudian melakukan penindakan dan mendapati para pelaku tengah memainkan judi dadu dengan media kain bergambar hewan sebagai papan taruhan dan tempurung kelapa sebagai alat pengocok.
Enam terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial A.D. (57), W.J. (31), K.K. (62), A.A. (55), K.C. (42), dan D.S. (53). A.D. diduga berperan sebagai bandar yang mengatur jalannya permainan sekaligus menerima setoran taruhan, sementara lima lainnya bertindak sebagai pemasang.
Dari lokasi, petugas mengamankan satu lembar kain bergambar hewan, tiga buah dadu bergambar hewan, satu tempurung kelapa, serta uang tunai sebesar Rp264.000 yang diduga sebagai uang taruhan.
Selain itu, beberapa unit sepeda motor dan satu unit telepon genggam turut diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek setempat menegaskan bahwa segala bentuk perjudian merupakan pelanggaran hukum yang dapat merusak ketertiban sosial serta memicu potensi konflik di tengah masyarakat.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus menindak tegas aktivitas serupa. “Polres Cirebon Kota akan terus melakukan penindakan terhadap praktik perjudian dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungannya agar tetap kondusif,” ujar Kasi Humas AKP M. Aris Hermanto.



