CIREBON — Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Cirebon menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi di lingkungan Kementerian Agama tidak dipungut biaya, kecuali jika terdapat regulasi resmi yang mengaturnya.
Penegasan tersebut disampaikan dalam forum silaturahmi dan penguatan informasi terkait proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang digelar pada Kamis (06/03/2026).
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kankemenag Kabupaten Cirebon, Slamet, menegaskan bahwa setiap pelayanan yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi guru di lingkungan Kemenag diberikan secara gratis.
“Saya ingin menegaskan bahwa untuk mengurus segala sesuatu di Kementerian Agama yang terkait dengan tupoksi Bapak Ibu, nol rupiah. Tidak ada biaya apa pun,” tegas Slamet dalam forum pembinaan guru Pendidikan Agama Islam (PAI).
Menurutnya, apabila terdapat pihak yang meminta biaya dalam proses pelayanan, maka hal tersebut merupakan tindakan oknum dan bukan kebijakan resmi dari Kementerian Agama.
“Kalau ada teman-teman baik di kantor maupun di luar yang meminta biaya ketika memberi pelayanan kepada Bapak Ibu, itu bukan orang kami, tetapi oknum,” ujarnya.
Slamet juga mengimbau para guru untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan praktik pungutan yang tidak sesuai ketentuan agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait.
Ia menambahkan, pelayanan yang baik harus diiringi dengan integritas dari kedua belah pihak, baik dari aparatur yang memberikan layanan maupun dari masyarakat yang menerima layanan.
“Kami melayani dengan sepenuh hati, maka Bapak Ibu juga harus melaksanakan tugas dengan sepenuh hati. Integritas itu dua sisi, baik dari kami sebagai pelayan maupun dari Bapak Ibu sebagai pihak yang dilayani,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam (PAIS) Kankemenag Kabupaten Cirebon, Moh. Ikhlas, turut menegaskan bahwa informasi yang menyebut pelayanan di Kemenag berbasis pungutan tidak benar.
“Kalau di media seolah-olah layanan di Kemenag berbasis berbayar di luar regulasi, itu tidak benar,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, Kankemenag Kabupaten Cirebon berharap para guru dapat memperoleh informasi yang jelas terkait proses pencairan TPG sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam menjaga transparansi dan integritas pelayanan di lingkungan Kementerian Agama.



