Notification

×

Iklan

Iklan

Pelarian Berakhir Saat Subuh di Jalur Pantura, Dua Terduga Komplotan Curanmor Dibekuk Satreskrim Polres Cirebon Kota

17 Maret 2026 | Maret 17, 2026 WIB Last Updated 2026-03-16T21:02:17Z

Pelarian dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor akhirnya terhenti saat fajar menyingsing di jalur Pantura. 

Jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan keduanya dalam operasi penangkapan pada Jumat dini hari (13/03/2026) sekitar pukul 04.45 WIB di kawasan Jalan Raya Pantura, Desa Bendungan, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon.



Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif terhadap serangkaian kasus pencurian sepeda motor yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Cirebon Kota dalam beberapa waktu terakhir.

Kedua terduga pelaku yang berhasil diamankan diketahui berinisial ER alias Koplak dan R alias Kutil. Keduanya berasal dari wilayah Kabupaten Indramayu dan diduga merupakan bagian dari jaringan pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi lintas wilayah.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Adam Gana, S.T.K., S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan penelusuran terhadap keberadaan para pelaku yang diduga kuat terlibat dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan roda dua di Kota Cirebon.

Petugas akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku saat berada di Jalan Raya Pantura tepatnya di depan SPBU Desa Bendungan, Kecamatan Pangenan. Saat itu, petugas langsung melakukan tindakan penangkapan tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor dengan modus merusak kunci kendaraan menggunakan alat khusus berupa kunci letter T yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Dari tangan para pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menjalankan aksinya. 

Barang bukti tersebut antara lain empat buah anak kunci letter T, satu buah gagang kunci letter T, serta satu buah magnet yang digunakan untuk membantu membuka kunci kendaraan.

Penyelidikan sementara mengungkap bahwa aksi para pelaku berkaitan dengan beberapa laporan kehilangan sepeda motor di wilayah Kota Cirebon. Di antaranya kasus pencurian yang terjadi di area parkir Guest House Casa De Java di Jalan Pancuran, Kecamatan Kejaksan serta di halaman parkir depan Mirza Rental Motor di Jalan Stasiun, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan.

Berdasarkan hasil interogasi sementara, kedua pelaku mengaku telah melakukan enam kali aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Selain itu, mereka juga mengakui melakukan lima aksi serupa di wilayah hukum kepolisian lainnya.

Saat ini penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor tersebut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal antara 7 hingga 9 tahun.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pencurian kendaraan bermotor dengan selalu menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar segera menghubungi Layanan Polisi 110 apabila melihat aktivitas mencurigakan atau menjadi korban tindak kejahatan sehingga petugas dapat segera memberikan respons dan penanganan secara cepat.

×
Berita Terbaru Update