Notification

×

Iklan

Iklan

Polresta Cirebon amankan 1.892 botol miras

24 Maret 2026 | Maret 24, 2026 WIB Last Updated 2026-03-23T22:52:10Z
Melalui Operasi Penyakit Masyarakat yang digelar intensif selama tiga hari (Rabu hingga Jum'at, 20/3/2026), petugas berhasil mengamankan sedikitnya 1.892 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek dan jenis tradisional di wilayah Kabupaten Cirebon.


Langkah preventif ini diambil guna menekan angka kriminalitas dan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kerap dipicu oleh pengaruh alkohol. Razia menyasar titik-titik rawan yang disinyalir menjadi pusat peredaran miras, mulai dari toko kelontong hingga gudang penyimpanan ilegal.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Imara Utama, menegaskan bahwa ribuan botol miras tersebut kini telah disita sebagai barang bukti, sementara para penjualnya diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Sebanyak 1.892 botol miras berhasil kami amankan, baik jenis pabrikan maupun tradisional. Operasi ini adalah bagian dari upaya cipta kondisi agar masyarakat dapat merayakan Idulfitri dengan rasa aman dan nyaman,” ujar Kombes Pol. Imara Utama.

Kapolresta menjelaskan bahwa konsumsi miras sering kali menjadi akar masalah dari berbagai insiden negatif, seperti perkelahian antarkelompok, aksi vandalisme, hingga kecelakaan lalu lintas yang fatal.
×
Berita Terbaru Update