Notification

×

Iklan

Iklan

Polri : Segera Lapor Jika ada yang Malak THR

13 Maret 2026 | Maret 13, 2026 WIB Last Updated 2026-03-12T23:21:45Z
Kepolisian Republik Indonesia mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika merasa terganggu dengan aksi pemalakan Tunjangan Hari Raya atau THR yang dilakukan oleh organisasi masyarakat (ormas) atau kelompok tertentu.


Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menyatakan bahwa masyarakat dapat melaporkan tindakan pemalakan THR melalui hotline 110. Laporan ini akan ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian terdekat.

"Secara prinsip, itu bagian daripada kemurahan hati, kalau kemudian ada yang mau membantu. Tapi kalau kemudian dia terganggu, silakan tadi kami punya hotline 110," ujar Irjen Johnny Eddizon Isir dalam konferensi pers. 

Polisi akan memberikan tindakan, mulai dari imbauan hingga penegakan hukum jika diperlukan. Namun, penegakan hukum akan menjadi opsi terakhir jika upaya lain tidak berhasil.

"Kalau kemudian itu sudah terstruktur dan itu meresahkan sekali, ya tidak tertutup kemungkinan opsi untuk terkait dengan penegakan hukum akan kita lakukan. Tapi itu terakhir lah," kata Isir.

Selain itu, Polri juga mengingatkan masyarakat yang akan melaksanakan mudik untuk memanfaatkan fasilitas penitipan kendaraan di kantor polisi terdekat. Langkah ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman selama perjalanan mudik.

"Silakan warga masyarakat memanfaatkan sarana di kantor polisi, apakah Polsek, Polres. Ketika kemudian ada kendaraan yang mungkin mau dititipkan, silakan itu dimanfaatkan," ujarnya.
×
Berita Terbaru Update