Notification

×

Iklan

Iklan

Regulasi Daerah Dinilai Usang, Pemkab Cirebon Ajukan Tiga Raperda Strategis untuk Tata Kelola Lebih Modern

27 Maret 2026 | Maret 27, 2026 WIB Last Updated 2026-03-27T11:56:46Z

Pemerintah Kabupaten Cirebon menegaskan komitmennya dalam memperbarui regulasi daerah agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman. 

Hal ini disampaikan Wakil Bupati Cirebon, atau Jigus, saat menyampaikan penjelasan Bupati dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cirebon di Ruang Abhimata, Kamis (26/3/2026).



Dalam rapat tersebut, Jigus mewakili Bupati Cirebon, , untuk memaparkan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan pemerintah daerah. Agenda rapat meliputi persetujuan DPRD terhadap Raperda, penyampaian hantaran bupati, serta pemaparan Raperda inisiatif DPRD.



Dalam penyampaiannya, Jigus menekankan bahwa regulasi daerah harus mampu mengikuti dinamika hukum nasional serta kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.


“Regulasi daerah tidak boleh stagnan. Harus adaptif dan relevan dengan perkembangan hukum nasional maupun kebutuhan daerah,” ujarnya.



Tiga Raperda Prioritas

Pemerintah Kabupaten Cirebon mengajukan tiga Raperda utama, yakni:

  1. Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
  2. Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
  3. Raperda tentang Infrastruktur Pasif Telekomunikasi

Menurut Jigus, pembentukan produk hukum daerah merupakan instrumen penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang tertib, transparan, dan akuntabel.

Berdasarkan data Bagian Hukum Setda Kabupaten Cirebon, sepanjang 2020 hingga 2025 telah diterbitkan sebanyak 59 Peraturan Daerah dan 1.377 Peraturan Bupati.

Namun demikian, Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan regulasi saat ini.

Dorong Omnibus dan Digitalisasi

Jigus menjelaskan, pembaruan regulasi diperlukan untuk mengakomodasi metode omnibus dalam penyusunan aturan, memperkuat partisipasi publik, serta mendorong digitalisasi dalam proses pembentukan peraturan daerah.

Selain itu, perubahan terhadap Perda Nomor 9 Tahun 2020 dilakukan untuk menyesuaikan dengan regulasi terbaru serta meningkatkan transparansi dan efektivitas dalam pengelolaan barang milik daerah.

Infrastruktur Telekomunikasi Jadi Sorotan

Sementara itu, Raperda tentang Infrastruktur Pasif Telekomunikasi dinilai krusial dalam mendukung percepatan transformasi digital di Kabupaten Cirebon.

Pemerintah daerah mencatat, hingga 2026 terdapat 595 menara telekomunikasi yang tersebar di wilayah tersebut, dengan tren pembangunan yang terus meningkat setiap tahun.

“Pengaturan ini diperlukan agar pembangunan infrastruktur telekomunikasi berjalan tertib, efisien, dan tidak menimbulkan tumpang tindih pemanfaatan ruang,” kata Jigus.

DPRD Setujui Raperda Lain

Selain tiga Raperda yang diajukan pemerintah daerah, DPRD Kabupaten Cirebon juga menyetujui tiga Raperda lainnya, yakni:

  • Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro
  • Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
  • Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam

Melalui pembaruan regulasi ini, Pemerintah Kabupaten Cirebon berharap dapat mewujudkan sistem pemerintahan yang lebih modern, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik di era digital.

×
Berita Terbaru Update