Notification

×

Iklan

Iklan

Remaja Asal Cirebon Korban TPPO Dijemput dari Surabaya, Pemerintah Pastikan Pendampingan Pemulihan

17 Maret 2026 | Maret 17, 2026 WIB Last Updated 2026-03-17T12:35:13Z
CIREBON — Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Cirebon menjemput seorang remaja berinisial CS (15), korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dari Surabaya, Jawa Timur.

Korban diketahui merupakan warga Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Sebelumnya, ia sempat mendapatkan perlindungan sementara di Rumah Aman milik Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Provinsi Jawa Timur.

Kepala DPPKBP3A Kabupaten Cirebon, Indra Fitriani, mengatakan penjemputan dilakukan pada Senin (16/3/2026) sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan dan pemulihan kepada korban.


“Korban kami jemput dari Rumah Aman UPT PPA Jawa Timur untuk kemudian dikembalikan kepada keluarganya di Kabupaten Cirebon,” ujar Indra dalam keterangannya.


Ia menegaskan, pemerintah daerah akan memastikan korban mendapatkan pendampingan secara menyeluruh, baik dari sisi psikologis maupun sosial.

“Kami akan memastikan korban memperoleh pendampingan psikologis, perlindungan, serta dukungan dari keluarga dan pemerintah daerah agar dapat kembali menjalani kehidupan secara normal,” katanya.




Berawal dari Perkenalan di Media Sosial
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus tersebut bermula dari perkenalan korban dengan seseorang bernama Mei melalui media sosial Instagram pada Februari 2026. Komunikasi yang awalnya berlangsung santai kemudian berkembang menjadi lebih intens.


Pelaku selanjutnya mengajak korban pergi ke Surabaya dengan sejumlah iming-iming, termasuk janji mendapatkan uang dengan cara yang melanggar norma dan membahayakan korban.


Pada 12 Maret 2026, korban bersama dua orang pelaku berangkat ke Surabaya menggunakan kereta api. Namun setibanya di kota tersebut, kondisi yang dihadapi korban berubah dan tidak sesuai dengan yang dijanjikan.


Korban diduga mengalami tindakan pelecehan dan berada dalam situasi tertekan. Dalam kondisi tersebut, korban berhasil menghubungi keluarganya untuk meminta bantuan.
Mendapatkan laporan tersebut, UPT PPA Jawa Timur segera bergerak mengevakuasi korban dan menempatkannya di Rumah Aman guna memberikan perlindungan sementara.


Imbauan Waspada Kejahatan Digital
Setelah proses evakuasi, DPPKBP3A Kabupaten Cirebon melakukan penjemputan untuk memulangkan korban ke daerah asalnya.

Pemerintah daerah juga memastikan korban akan mendapatkan pendampingan lanjutan untuk pemulihan kondisi fisik dan psikologis.


Indra Fitriani mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan remaja, untuk meningkatkan kewaspadaan saat berinteraksi di media sosial.

“Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua agar lebih berhati-hati, terutama dalam menjalin komunikasi dengan orang yang tidak dikenal di dunia digital,” ujarnya.


Pemerintah berharap, dengan peningkatan kesadaran masyarakat, kasus serupa dapat dicegah dan tidak kembali terulang di kemudian hari.
×
Berita Terbaru Update