Notification

×

Iklan

Iklan

Satresnarkoba Polres Kuningan Bongkar Jaringan Sabu dan Ribuan Obat Keras

10 Maret 2026 | Maret 10, 2026 WIB Last Updated 2026-03-10T08:21:25Z
Satresnarkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap empat kasus peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan Kabupaten Kuningan tetap menjadi wilayah yang bersih dari pengaruh zat berbahaya, terutama di tengah meningkatnya aktivitas ibadah masyarakat.


Kapolres Kuningan melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jojo Sutarjo, menjelaskan bahwa dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan lima orang tersangka berinisial TS, YST, ADP, dan DG. 

Para tersangka yang berusia antara 28 hingga 32 tahun ini ditangkap di lokasi berbeda dengan peran yang beragam, mulai dari pengedar sabu hingga penyalahguna obat keras terbatas. Keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian dalam menekan angka kriminalitas yang dipicu oleh penyalahgunaan narkoba.

Salah satu pengungkapan menonjol terjadi di Kecamatan Ciwaru pada 22 Februari lalu. Petugas meringkus tersangka TS dengan barang bukti berupa 37 paket sabu siap edar seberat 7,4 gram. 

Di kediaman tersangka, polisi juga menemukan timbangan digital, plastik klip, hingga sedotan yang diduga kuat digunakan sebagai sarana pengemasan. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, TS mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seseorang di wilayah Bogor yang saat ini identitasnya telah dikantongi dan dalam pengejaran petugas (DPO).

Selain narkotika jenis sabu, Polres Kuningan juga berhasil menyita ribuan butir obat-obatan terlarang yang berpotensi merusak generasi muda.

Barang bukti yang diamankan meliputi 260 butir psikotropika berbagai jenis (Alprazolam, Merlopam, Prohiper, dan Camlet), dan 2.811 butir obat keras terbatas, yang terdiri dari 2.700 butir Tramadol dan 111 butir Trihexyphenidyl.


AKP Jojo Sutarjo mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas, mulai dari sistem “tempel” atau peta hingga transaksi langsung dengan metode Cash on Delivery (COD). Namun, berkat kejelian personel di lapangan dan dukungan informasi dari masyarakat, praktik ilegal ini berhasil dihentikan. Saat ini, kepolisian terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk melacak jaringan pemasok utama yang diduga berasal dari luar daerah.

Atas perbuatannya, para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum. Untuk kasus narkotika jenis sabu, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. 

Polres Kuningan menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk terus bersinergi menjaga lingkungan agar tetap aman, nyaman, dan penuh keberkahan selama bulan Ramadan.

×
Berita Terbaru Update