Tukang Becak Di Cirebon khususnya di Jalur Mudik akan dapat uang kompensasi sebesar Rp. 200rb/hari (total Rp1,4 juta).
Pemberian kompensasi ini bertujuan untuk mengganti penghasilan para tukang becak selama libur mencari nafkah di musim mudik Lebaran 2026.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjelaskan, para pengemudi transportasi tradisional tersebut akan mendapatkan kompensasi untuk tujuh hari.
Dengan demikian, total dari kompensasi yang akan diberikan yakni sebesar Rp1,4 juta per orang. Adapun, titik-titik kemacetan saat musim mudik Lebaran di Jawa Barat meliputi wilayah Garut, Subang, Indramayu, Cirebon, Lembang, hingga kawasan Puncak.
Dinas Perhubungan tengah mendata, sebanyak 557 tukang becak agar mereka bersedia menepi dari jalur utama Pantura demi mengurai kemacetan Lebaran 2026.
Pihaknya kini tengah melakukan verifikasi ketat untuk memastikan tidak ada "penumpang gelap" yang ikut mengklaim kompensasi. Dishub juga sudah melakukan verifikasi dengan foto e-KTP dan foto bersama becak milik pribadi.
Becak diminta libur mulai tanggal 18, 19, 20, 23, 24, 27, dan 28 Maret 2026 untuk yang biasa beroperasi di jalur mudik.
Sedangkan bagi yang beroperasi di jalur wisata, libur berlaku mulai 22, 23, 24, 27, dan 28 Maret 2026.



