Notification

×

Iklan

Iklan

Warung Miras Ilegal Digerebek Malam Hari, Polisi Amankan Puluhan Botol di Kota Cirebon

31 Maret 2026 | Maret 31, 2026 WIB Last Updated 2026-03-31T14:13:50Z

Upaya pemberantasan penyakit masyarakat terus digencarkan oleh jajaran melalui operasi peredaran minuman keras (miras) ilegal. Dalam kegiatan yang digelar pada Minggu malam tersebut, polisi berhasil mengamankan puluhan botol miras dari sebuah warung di wilayah Kecamatan Harjamukti.



Operasi ini merupakan tindak lanjut pasca , dengan menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi peredaran miras tanpa izin di kawasan perkotaan.

Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Shindi Al-Afghany. Petugas melakukan pemeriksaan di sebuah warung yang berlokasi di Jalan Permata, Kecamatan Harjamukti. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan puluhan botol minuman keras berbagai jenis yang diperjualbelikan tanpa izin resmi.

Minuman yang diamankan terdiri dari produk pabrikan hingga minuman yang beredar bebas di pasaran. Warung milik seorang warga berinisial D itu diduga menjadi salah satu titik peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Seluruh barang bukti kemudian diamankan sebagai bagian dari proses penindakan hukum lebih lanjut. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus menekan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi salah satu pemicu tindak kriminalitas di masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan. Warga diminta segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa melalui layanan Polisi 110, guna menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif.

×
Berita Terbaru Update