CIREBON — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon memastikan komposisi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 tidak akan mengganggu pemenuhan belanja infrastruktur.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon, Sri Wijayawati, menyampaikan bahwa porsi belanja pegawai tercatat mencapai 47,1 persen atau sebesar Rp2,04 triliun dari total APBD Rp4,34 triliun. Namun, angka tersebut dipengaruhi oleh komponen dana transfer dari pemerintah pusat.
Menurutnya, dalam perhitungan tersebut masih terdapat Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tambahan Penghasilan Guru (Tamsil) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik APBN.
“Angka belanja pegawai 47,1 persen atau sebesar Rp2,04 triliun pada tahun 2026 dikarenakan di dalamnya masih terdapat rekening TPG dan belanja Tamsil yang bersumber dari DAK Nonfisik APBN,” ujar Sri.
Ia menjelaskan, sesuai Permendagri Nomor 14 Tahun 2025, perhitungan persentase belanja pegawai dilakukan setelah mengeluarkan komponen TPG dan Tamsil. Berdasarkan metode tersebut, total belanja pegawai di luar tunjangan guru tercatat sebesar Rp1,68 triliun atau setara 38,8 persen dari total APBD.
Adapun rincian anggaran menunjukkan, TPG mencapai Rp361,97 miliar dan Tamsil sebesar Rp201 juta, sehingga total tunjangan guru mencapai Rp362,17 miliar. Sementara itu, belanja gaji dan tunjangan aparatur sipil negara (ASN) menjadi komponen terbesar dengan nilai sekitar Rp1,29 triliun.
Selain faktor komponen anggaran, peningkatan belanja pegawai juga dipengaruhi oleh penambahan jumlah aparatur pada 2025, yakni 60 calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan 2.040 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Saat ini, jumlah PNS di Kabupaten Cirebon mencapai lebih dari 9 ribu orang dan PPPK lebih dari 10 ribu orang, dengan angka pensiun berkisar 500 hingga 600 orang per tahun.
Terkait pembangunan infrastruktur, Sri menegaskan bahwa penyusunan APBD tetap mengacu pada ketentuan pemerintah pusat, termasuk pemenuhan belanja wajib atau mandatory spending.
“Dalam hal pemenuhan belanja infrastruktur, penyusunan APBD pemerintah daerah mempunyai dasar yaitu Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah diwajibkan memenuhi sejumlah alokasi belanja, di antaranya belanja pegawai maksimal 30 persen hingga 2027, belanja infrastruktur minimal 40 persen, belanja fungsi pendidikan 20 persen, serta berbagai belanja wajib lainnya.
Selain itu, pemerintah daerah juga harus mengalokasikan belanja tematik, seperti Standar Pelayanan Minimal (SPM), percepatan penanganan kemiskinan ekstrem, stunting, pengendalian inflasi, serta program prioritas nasional.
Namun demikian, Pemkab Cirebon menghadapi tantangan fiskal. Berdasarkan peta kapasitas fiskal daerah, kemampuan fiskal Kabupaten Cirebon masih tergolong rendah, dengan tingkat ketergantungan terhadap pemerintah pusat mencapai lebih dari 80 persen.
Pada tahun 2026, transfer dari pemerintah pusat juga mengalami penurunan sekitar Rp273 miliar. Kondisi ini menuntut pemerintah daerah untuk lebih cermat dalam menyusun anggaran agar tetap memenuhi berbagai ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah daerah cukup kesulitan karena di satu sisi harus memenuhi belanja mandatory dan tematik. Apabila salah satu diabaikan, maka struktur APBD tidak sesuai dengan pedoman,” kata Sri.
Sebagai langkah ke depan, Pemkab Cirebon tengah menyiapkan skema penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027. Hal ini seiring dengan batas akhir pemenuhan mandatory spending sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pemerintah daerah berharap, melalui perencanaan yang lebih matang, keseimbangan antara belanja pegawai dan pembangunan infrastruktur dapat terus terjaga di tengah keterbatasan fiskal.



