Bongkar Jaringan Sabu di Rajagaluh dan Sumberjaya, Satres Narkoba Polres Majalengka Amankan Tiga Terduga Pelaku
Table of Contents
Satres Narkoba Polres Majalengka kembali lakukan pemberantasan peredaran gelap narkotika. Dalam operasi yang digelar pada Sabtu (9/4/2026) pagi, petugas berhasil meringkus tiga orang terduga pelaku di lokasi berbeda beserta puluhan paket sabu siap edar.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, melalui Kasi Humas AKP Yayan Suripna, mengonfirmasi bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di Desa Rajagaluh.
Sekira pukul 08.30 WIB, tim bergerak melakukan penggerebekan di Blok Kliwon, Desa Rajagaluh. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial R.H alias Pohang
“Awalnya saat penggeledahan badan tidak ditemukan barang bukti. Namun, petugas yang jeli melakukan pemeriksaan menyeluruh di area kamar dan menemukan satu paket sabu beserta alat hisap (bong), timbangan digital, serta ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi,” jelas Kasi Humas
Ketelitian petugas kembali membuahkan hasil saat menggeledah bagasi sepeda motor milik R.H, di mana ditemukan tambahan satu paket sabu lainnya.
Tak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan cepat dan mengamankan terduga pelaku kedua berinisial M.T. Penelusuran berlanjut ke sebuah rumah kos di Desa Garawangi, Kecamatan Sumberjaya. Di lokasi kedua ini, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah yang lebih besar.
Dari dalam tas milik pelaku, petugas menyita 19 paket sabu, dua timbangan digital, plastik klip bening, sedotan, serta helm yang digunakan untuk menyembunyikan narkotika. Berdasarkan hasil interogasi, M.T mengakui telah mengedarkan sabu di beberapa titik. Petugas kemudian menyisir lokasi-lokasi tersebut dan kembali menemukan empat paket sabu tambahan.
Kini, para terlapor beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Majalengka untuk proses penyidikan mendalam guna mengungkap jaringan di atasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Polres Majalengka berkomitmen tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah kami. Kami mengajak masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi jika melihat indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungannya,” pungkasnya