Polresta Cirebon bekuk Sindikat Obat terlarang
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran obat keras ilegal. Dalam operasi senyap petugas berhasil meringkus seorang pemuda berinisial AM (23) yang diduga kuat sebagai pengedar obat terlarang di wilayah Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya melindungi generasi muda dari ancaman sediaan farmasi tanpa izin edar. Tersangka AM ditangkap di sebuah rumah yang dijadikan tempat penyimpanan pil haram tersebut.
Untuk mengelabui petugas, tersangka menggunakan modus yang cukup unik, yakni menyembunyikan ratusan butir obat keras di dalam kotak bekas setrika listrik. Namun, berkat kejelian personel di lapangan, gudang kecil penyimpanan tersebut berhasil dibongkar.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari:
- 515 tablet Tramadol
- 53 tablet Trihexyphenidyl
- Uang tunai sebesar Rp994.000 hasil penjualan
- Satu unit telepon genggam
- Kardus bekas setrika yang digunakan untuk kamuflase
“Obat keras yang kami sita ini merupakan sisa dari barang yang sudah diedarkan. Kami tidak akan membiarkan sejengkal tanah pun di Cirebon menjadi tempat aman bagi pengedar. Penangkapan ini adalah pesan keras bagi jaringan lainnya,” tegas Kapolresta Cirebon, Minggu (19/4/2026).
Saat ini, Polresta Cirebon tengah melakukan pengejaran intensif terhadap seorang pria berinisial BR yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). BR diduga kuat merupakan pemasok utama obat-obatan tersebut kepada tersangka AM.
Atas perbuatannya, tersangka AM kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang diperkuat dengan UU RI No. 1 Tahun 2026. Tersangka terancam hukuman penjara yang sangat berat sebagai konsekuensi dari peredaran obat keras tanpa izin.
Kapolresta Cirebon juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110. “Bersama masyarakat, kita jaga Cirebon dari ancaman bahaya obat terlarang,” pungkasnya.