Notification

×

Iklan

Iklan

Bongkar Sindikat Eksploitasi Anak Di Aplikasi Live Streaming, Polres Indramayu Ringkus Dua Pelaku Utama

24 April 2026 | April 24, 2026 WIB Last Updated 2026-04-24T06:03:38Z

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Indramayu sukses membongkar praktik keji eksploitasi seksual dan pornografi anak yang disiarkan secara langsung (live streaming) melalui sebuah aplikasi daring.

Keberhasilan ini merupakan bukti kesigapan Polri dalam mendeteksi modus baru kejahatan siber yang menyasar kelompok rentan, sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku eksploitasi manusia di wilayah hukum Jawa Barat.



Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., mengungkapkan bahwa para pelaku menjerat korban dengan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi di Jakarta. Tersangka berinisial NF (17) merayu korban dengan janji pendapatan Rp2 juta hingga Rp3 juta per hari sebagai host aplikasi.

Namun, fakta di lapangan justru berbanding terbalik. Korban dipaksa melakukan gerakan sensual hingga adegan asusila yang disiarkan secara langsung di atas jam 22.00 WIB demi mendapatkan “saweran” atau koin digital dari penonton.




“Awalnya korban hanya diminta melakukan gerakan sensual secara live. Namun, seiring berjalannya waktu, korban dipaksa melakukan adegan persetubuhan yang disiarkan langsung. Semua aktivitas korban diawasi secara ketat oleh para tersangka,” tegas AKBP Mochamad Fajar Gemilang dalam konferensi pers di Aula Atmaniwedhana, Rabu (15/4/2026).




Dua tersangka utama kini berhasil diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Indramayu. Selain NF yang berperan sebagai perekrut, polisi juga membekuk IL (21), warga Koja, Jakarta Utara, yang bertugas mengawasi jalannya siaran langsung ilegal tersebut. 



Dalam operasi ini, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti krusial, di antaranya Flash disk berisi rekaman video asusila, Dua unit ponsel (Oppo dan iPhone), Perangkat pendukung siaran (dua buah ring light dan alat rias), Barang bukti pendukung seperti kondom, pelumas, dan pakaian dalam.



Atas perbuatannya yang mencoreng kemanusiaan, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Perlindungan Anak serta UU Pornografi. Kapolres menegaskan bahwa ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara, dengan tambahan denda sepertiga dari ketentuan karena melibatkan anak di bawah umur.



Di sisi lain, Polri menunjukkan sisi humanis dengan memberikan perhatian khusus pada pemulihan mental korban. Polres Indramayu telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat untuk menempatkan korban di rumah aman (safe house).



“Kami pastikan korban mendapatkan perlindungan saksi dan pendampingan psikis yang memadai. Penegakan hukum berjalan tegas, namun pemulihan trauma korban tetap menjadi prioritas utama kami,” pungkas Kapolres.



Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Indramayu mengimbau para orang tua untuk lebih waspada terhadap tawaran kerja tidak jelas bagi anak-anak mereka, terutama yang menjanjikan gaji tidak rasional melalui media sosial.

×
Berita Terbaru Update