CIREBON — Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon mengimbau para pengembang perumahan yang belum menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) agar segera memenuhi kewajibannya kepada pemerintah daerah.
Imbauan tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 49 ayat (9) dan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Bupati Cirebon Nomor 189 Tahun 2022 tentang Prosedur Penyediaan dan Penyerahan PSU Perumahan dari pengembang kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Perwakilan DPKPP Kabupaten Cirebon menegaskan bahwa penyerahan PSU merupakan kewajiban yang tidak bisa diabaikan oleh pengembang.
“Penyerahan PSU merupakan kewajiban pengembang sebagaimana diatur dalam regulasi. Hal ini penting untuk menjamin keberlanjutan pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas umum di lingkungan perumahan,” ujarnya.
Berdasarkan data DPKPP, masih terdapat sejumlah pengembang yang belum menyerahkan PSU, di antaranya PT Mega Nusa Indah selaku pengembang Perumahan Pilangsari Endah serta PT Nata Karya Bangun Tama sebagai pengembang Perumahan Nata Karya Plumbon Regency.
Kedua pengembang tersebut diminta segera memenuhi kewajibannya guna mendukung pengelolaan lingkungan permukiman yang layak dan berkelanjutan.
PSU perumahan sendiri mencakup berbagai kelengkapan fisik seperti jalan lingkungan, drainase, fasilitas umum, hingga utilitas dasar yang berfungsi menunjang terciptanya hunian yang sehat, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
DPKPP menekankan bahwa keberadaan PSU merupakan elemen krusial dalam pembangunan kawasan hunian.
“Keberadaan PSU bukan hanya pelengkap, tetapi bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan perumahan. Tanpa pengelolaan yang baik, kualitas lingkungan permukiman akan menurun,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Cirebon menegaskan, penyerahan PSU kepada pemerintah daerah bertujuan agar fasilitas umum dapat dikelola secara optimal dan berkelanjutan. Dengan demikian, masyarakat dapat merasakan manfaat berupa ketersediaan fasilitas yang terjamin serta lingkungan hunian yang tertata.
Namun demikian, persoalan di lapangan menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Berdasarkan aduan masyarakat, Perumahan Pilangsari Endah yang dibangun sejak 1985 di Desa Kedungjaya dan Desa Pilangsari, Kecamatan Kedawung, mengalami berbagai permasalahan serius.
Sejak tahun 2009, warga mengaku kehilangan kontak dengan pihak pengembang. Akibatnya, pemeliharaan PSU terhenti dan sejumlah fasilitas umum mengalami kerusakan bahkan tidak lagi berfungsi.
Salah satu warga setempat mengungkapkan keluhannya terkait kondisi tersebut.
“Sudah lama kami tidak bisa menghubungi pengembang. Fasilitas banyak yang rusak dan tidak terurus,” ungkapnya.
Kondisi serupa juga terjadi di Perumahan Nata Karya Plumbon Regency yang mulai dibangun pada 2013 di Desa Plumbon, Kecamatan Plumbon. Warga di kawasan tersebut menyebut komunikasi dengan pengembang terputus sejak 2019.
Hingga kini, PSU di perumahan tersebut belum diserahkan kepada pemerintah daerah, sehingga pengelolaannya belum berjalan optimal.
DPKPP Kabupaten Cirebon berharap para pengembang segera menunjukkan itikad baik dengan menyerahkan PSU sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan lingkungan permukiman tetap layak huni serta memberikan kepastian bagi masyarakat. (Aher)
“Jika PSU sudah diserahkan, pemerintah daerah dapat melakukan pengelolaan dan perbaikan sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan warga,” pungkasnya.



