Gerak Cepat, Satlantas Polres Kuningan Tangkap Sopir Truk Tabrak lari
Table of Contents
Satlantas Polres Kuningan dalam mengungkap kasus kriminalitas di jalan raya patut diacungi jempol. Kurang dari tiga jam setelah kejadian, petugas berhasil meringkus sopir truk berinisial Yt (48), pelaku tabrak lari maut yang menewaskan seorang penumpang sepeda motor di Jalan Raya Desa Sindangagung, Kabupaten Kuningan, Rabu (1/4/2026).
Pelarian Yt berakhir tragis di tangan Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Kuningan setelah upaya pengejaran intensif yang melibatkan teknologi pelacakan dan ketelitian personel di lapangan.
Insiden berdarah ini bermula saat truk Mitsubishi Colt Diesel Canter berwarna hijau toska yang dikemudikan Yt terlibat kecelakaan hebat dengan sepeda motor Yamaha Xeon. Bukannya berhenti untuk memberikan pertolongan kepada korban yang terkapar, Yt justru memacu kendaraannya melarikan diri ke arah Kramatmulya.
Menerima laporan adanya korban jiwa, Unit Gakkum Satlantas Polres Kuningan langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara mendalam. Petugas menyisir setiap rekaman CCTV di sepanjang jalur pelarian pelaku untuk mengidentifikasi kendaraan.
Berkat ketajaman analisis petugas, truk dengan nomor registrasi Z-8130-VC berhasil teridentifikasi. Kendaraan tersebut sempat terpantau berhenti di sebuah gudang distribusi pakan ayam di Desa Cikaso sebelum melanjutkan pelariannya menuju arah timur Kuningan.
Operasi pengejaran mencapai puncaknya di wilayah Oleced, Kecamatan Lebakwangi. Petugas yang sudah memetakan rute pelarian berhasil mengadang truk tersebut saat sedang melaju menuju arah Kecamatan Luragung.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Kuningan, IPTU Sri Martini, mengonfirmasi bahwa saat diberhentikan, pelaku tidak dapat mengelak lagi. Bukti fisik kerusakan pada badan truk menjadi bukti tak terbantahkan yang memperkuat keterlibatan Yt dalam kecelakaan maut tersebut.
“Tindakan melarikan diri setelah terlibat kecelakaan adalah pelanggaran hukum yang sangat serius. Kami langsung bergerak cepat dan alhamdulillah, dalam waktu kurang dari tiga jam terduga pelaku beserta kendaraannya berhasil kami amankan,” tegas IPTU Sri Martini, Kamis (2/4/2026).
Pihak kepolisian menegaskan bahwa melarikan diri dari tanggung jawab hanya akan memberatkan sanksi pidana yang dihadapi di pengadilan. IPTU Sri Martini mengimbau seluruh pengendara untuk selalu menjunjung tinggi nilai kemanusiaan saat berkendara.
“Jika terlibat kecelakaan, langkah yang benar dan beradab adalah berhenti, berikan pertolongan pertama kepada korban, dan segera lapor ke kantor polisi terdekat. Jangan pernah berpikir untuk lari dari tanggung jawab,” tambahnya.
Saat ini, Yt beserta barang bukti truk hijau toska tersebut telah diamankan di Mapolres Kuningan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keberhasilan pengungkapan cepat ini menjadi bukti nyata kesigapan Polres Kuningan dalam memberikan keadilan bagi korban kecelakaan lalu lintas.