Polresta Cirebon Ungkap Pengedar Obat Keras Ilegal, Ratusan Butir Tramadol dan Trihex diamankan
Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon berhasil mengamankan seorang terduga pengedar obat keras (OK) tanpa izin resmi berinisial MA (24 tahun).
Pelaku ditangkap di kamar kediamannya yang berlokasi di wilayah Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu, 14 Maret 2026, sekitar pukul 01.45 WIB dini hari.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polresta Cirebon dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H, S.I.K, M.H, menjelaskan bahwa dari tangan tersangka MA, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang signifikan.
Di antaranya adalah 604 butir obat Tramadol, 102 butir obat Trihex, serta uang tunai sebesar Rp2.007.000 yang diduga merupakan hasil dari penjualan obat-obatan keras ilegal tersebut.
Selain itu, turut disita pula sebuah dompet, telepon genggam, tas selempang, dan barang bukti lainnya yang relevan dengan tindak pidana yang dilakukan.
“Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku untuk mendalami jaringan peredarannya. Atas perbuatannya, MA akan dijerat dengan Pasal 435 Juncto Pasal 138 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal selama 12 tahun,” ujar Kombes Pol Imara Utama.
Kapolresta Cirebon menegaskan komitmen jajarannya untuk tidak kenal lelah dalam memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, serta obat-obatan terlarang lainnya, termasuk obat keras ilegal (OKA), di seluruh wilayah Kabupaten Cirebon.
Pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan operasi dan penindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan ini demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Kombes Pol Imara Utama juga mengimbau masyarakat Kabupaten Cirebon untuk turut berperan aktif dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya dalam melaporkan segala bentuk tindak kejahatan, termasuk yang berkaitan dengan narkoba dan obat-obatan terlarang.
“Kami meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan setiap tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas maupun tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110. Kami pastikan setiap laporan yang diterima akan segera ditindaklanjuti secepatnya,” pungkas Kapolresta Cirebon, mengajak partisipasi publik dalam upaya pemberantasan kejahatan.