Notification

×

Iklan

Iklan

Pembelian BBM Bersubsidi Kini Dibatasi, Ini Aturan Lengkapnya Mulai 1 April 2026

7 April 2026 | April 07, 2026 WIB Last Updated 2026-04-07T10:22:03Z

Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) resmi memberlakukan kebijakan baru terkait pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditetapkan pada 30 Maret 2026 dan mulai berlaku sejak 1 April 2026.



Kebijakan ini menjadi sinyal tegas pemerintah dalam upaya meningkatkan efisiensi penyaluran BBM subsidi, sekaligus memastikan distribusinya lebih tepat sasaran di tengah meningkatnya konsumsi energi nasional.



Rincian Pembatasan BBM Subsidi

Dalam aturan terbaru tersebut, terdapat batasan pembelian harian untuk jenis BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar, yang dibedakan berdasarkan jenis kendaraan:

  • Pertalite (Roda 4, pribadi & angkutan umum): maksimal 50 liter per hari per kendaraan
  • Solar (Roda 4 pribadi): maksimal 50 liter per hari
  • Solar (Roda 4 angkutan umum): maksimal 80 liter per hari
  • Solar (Roda 6 atau lebih): maksimal 200 liter per hari
  • Kendaraan layanan publik (ambulans, pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah): maksimal 50 liter per hari



Melebihi Kuota? Siap Bayar Harga Non-Subsidi

BPH Migas menegaskan, apabila pembelian BBM melebihi batas yang telah ditentukan, maka kelebihan tersebut tidak lagi dihitung sebagai BBM subsidi. Konsumen akan dikenakan harga non-subsidi atau harga bahan bakar umum (JBU).

Langkah ini diharapkan mampu menekan potensi penyalahgunaan BBM subsidi yang selama ini kerap terjadi di lapangan.



Pengawasan Diperketat, Nopol Wajib Dicatat

Selain pembatasan volume, pengawasan distribusi juga diperketat. BPH Migas mewajibkan badan usaha penugasan untuk mencatat nomor polisi (nopol) kendaraan setiap kali melakukan penyaluran BBM.

Pencatatan ini berlaku untuk:

  • Minyak Solar (gas oil)
  • BBM khusus penugasan jenis bensin RON 90 (Pertalite)

Setiap transaksi pengisian BBM harus disertai dengan pendataan kendaraan, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam distribusi subsidi energi.



Langkah Efisiensi atau Awal Pembatasan Lebih Ketat?

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis pemerintah dalam menjaga keberlanjutan anggaran subsidi energi. Namun di sisi lain, pembatasan ini juga berpotensi memicu kekhawatiran masyarakat, khususnya pelaku usaha dan transportasi yang sangat bergantung pada BBM bersubsidi.

Dengan diberlakukannya aturan ini, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam penggunaan BBM serta mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Pemerintah pun diharapkan mampu memastikan implementasi kebijakan ini berjalan adil, tepat sasaran, dan tidak memberatkan masyarakat kecil yang menjadi prioritas utama penerima subsidi.

×
Berita Terbaru Update