Pemerintah Provinsi Provinsi Jawa Barat resmi mengeluarkan surat edaran terkait larangan pengangkatan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) di satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB negeri.
Surat edaran bernomor 56/KPG.01.01/DISDIK tertanggal 22 April 2026 tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, dan ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, para kepala cabang dinas pendidikan wilayah I hingga XIII, serta kepala satuan pendidikan SMA/SMK/SLB negeri di seluruh Jawa Barat.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 66, yang menegaskan bahwa penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024. Sejak undang-undang tersebut berlaku, instansi pemerintah dilarang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN atau sebutan lainnya di luar ASN.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat sejumlah poin penting yang harus dipatuhi oleh seluruh satuan pendidikan negeri, di antaranya:
- Dilarang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN dalam bentuk apapun untuk mengisi kebutuhan jabatan ASN, baik sebagai guru maupun tenaga kependidikan.
- Tidak diperbolehkan melakukan rekrutmen, penugasan, atau penambahan tenaga non-ASN baru, termasuk melalui mekanisme tidak resmi berbasis komite atau sekolah.
- Pemerintah daerah tengah melakukan penataan dan penyiapan kebijakan terhadap tenaga non-ASN yang sudah ada, sehingga mereka tetap dapat menjalankan tugas sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Pemprov Jabar juga telah mengalokasikan anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2026 dan berkoordinasi dengan kementerian serta lembaga terkait mengenai mekanisme pembayaran tenaga non-ASN.
- Jika satuan pendidikan membutuhkan tenaga pendidik atau kependidikan, maka harus mengusulkannya kepada Dinas Pendidikan untuk dilakukan pendataan dan pemetaan sesuai aturan yang berlaku.
- Ditekankan pula pentingnya pengendalian dan pengawasan internal terhadap kepatuhan pelaksanaan kebijakan ini di lingkungan sekolah.
Pemprov Jawa Barat meminta seluruh pihak terkait untuk melaksanakan ketentuan ini dengan penuh tanggung jawab. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola kepegawaian di sektor pendidikan sekaligus memastikan kesesuaian dengan regulasi nasional yang berlaku.
Surat edaran ini juga ditembuskan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat sebagai bagian dari pengawasan dan implementasi kebijakan di tingkat daerah. (Aher)



