Pemerintah Kabupaten Cirebon menggelar pengambilan sumpah dan janji Pegawai Negeri Sipil (PNS), penyerahan Surat Keputusan (SK), serta pengangkatan dalam jabatan fungsional di Aula Graha Cakrabuana Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Jum'at (17/4/2026).
Dalam sambutannya, Bupati Cirebon, Imron, menegaskan bahwa sumpah jabatan bukan sekadar formalitas seremonial, melainkan bentuk komitmen moral dan profesional sebagai aparatur negara.
“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Cirebon, saya ucapkan selamat kepada saudara dan saudari yang telah diangkat sebagai PNS dan diambil sumpahnya hari ini,” ujarnya.
Ia menyebut, pengangkatan sebagai PNS merupakan sebuah kebanggaan sekaligus tanggung jawab besar. Para abdi negara diminta untuk mensyukuri capaian tersebut dengan menunjukkan kinerja berkualitas serta semangat kerja tinggi dalam melayani masyarakat.
Lebih lanjut, Imron menekankan pentingnya menghayati isi sumpah jabatan dalam setiap pelaksanaan tugas. Menurutnya, sumpah tersebut merupakan kesanggupan terhadap negara dan Tuhan Yang Maha Esa untuk menjalankan fungsi sebagai aparatur sipil negara secara sungguh-sungguh.
Ia juga mengingatkan agar para PNS berpedoman pada nilai dasar ASN BerAKHLAK serta employee branding “Bangga Melayani Bangsa”. Nilai-nilai tersebut, kata dia, tidak boleh berhenti sebagai slogan semata, melainkan harus tercermin dalam pelayanan publik sehari-hari.
“ASN memiliki peran strategis sebagai pelaksana kebijakan, pelayan masyarakat, sekaligus perekat persatuan bangsa,” tegasnya.
Namun di balik momentum sakral tersebut, Pemerintah Kabupaten Cirebon masih menghadapi tantangan dalam pemenuhan kebutuhan aparatur. Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho, mengungkapkan bahwa berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab ABK), kebutuhan PNS di lingkungan Pemkab Cirebon masih belum terpenuhi.
“Kebutuhan PNS masih ada kekurangan. Namun, dengan adanya ketentuan dalam Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), belanja pegawai dibatasi maksimal 30 persen,” jelasnya.
Keterbatasan fiskal tersebut menjadi alasan utama pemerintah daerah tidak membuka rekrutmen ASN pada tahun 2026. Kondisi ini membuat upaya pemenuhan kebutuhan pegawai harus dilakukan melalui penataan internal, bukan penambahan jumlah personel.
“Untuk saat ini, Pemkab Cirebon tidak membuka rekrutmen ASN karena keterbatasan anggaran yang mengharuskan belanja pegawai tidak melebihi 30 persen,” katanya.
Meski demikian, Ade menilai bahwa solusi tidak hanya bergantung pada penambahan pegawai, melainkan juga pada penyesuaian beban kerja dan penguatan struktur kelembagaan.
“Beban kerja sebenarnya sudah dihitung. Ke depan, yang perlu dilakukan adalah penyesuaian dengan kelembagaan yang ada,” ujarnya.
Dengan kondisi tersebut, sumpah jabatan yang baru saja diucapkan para PNS menjadi titik awal dari tantangan yang lebih besar. Di tengah keterbatasan sumber daya dan tuntutan pelayanan publik yang tinggi, komitmen yang telah diikrarkan diharapkan mampu diterjemahkan menjadi kinerja nyata bagi masyarakat.



