Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Cirebon Kota Bongkar Kasus Pelatih Voli yang Hamili anak anak Usia 13 Tahun

24 April 2026 | April 24, 2026 WIB Last Updated 2026-04-24T09:35:59Z

Kepolisian Resor Cirebon Kota kembali menindak tegas kasus kekerasan terhadap anak. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap tindak pidana persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan oleh seorang pelatih olahraga terhadap muridnya sendiri yang masih berusia 13 tahun. Perbuatan bejat ini bahkan telah menyebabkan korban mengalami kehamilan.



Kasus ini bermula ketika Unit PPA Satreskrim Polres Cirebon Kota menerima laporan resmi dari orang tua korban pada tanggal 4 Desember 2025. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan yang mendalam dan pengumpulan alat bukti, penyidik akhirnya menetapkan seorang pria dewasa berinisial RAP (20 tahun), warga Kecamatan Banjaran, Kabupaten Majalengka, sebagai tersangka utama.



Tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta ini diketahui menjabat sebagai pelatih voli di sebuah klub amatir yang berada di wilayah Kabupaten Cirebon. Posisi sebagai pelatih inilah yang dimanfaatkan oleh tersangka untuk mendekati korban secara intensif. Pelaku membangun kedekatan emosional hingga korban merasa nyaman dan menaruh kepercayaan penuh, yang kemudian disalahgunakan untuk kepentingan nafsunya.



Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi, perbuatan asusila tersebut pertama kali terjadi pada hari Minggu, 30 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Kejadian berlangsung di sebuah kamar kost yang terletak di Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon. Dengan modus bujukan dan rayuan gombal, tersangka berhasil membujuk korban hingga melakukan hubungan badan layaknya suami istri.



Aksi kejahatan ini ternyata tidak hanya terjadi sekali atau dua kali, melainkan dilakukan berulang kali dalam kurun waktu tertentu. Akibat perbuatan bejat tersebut, korban yang masih berusia belia kini dinyatakan positif mengandung.


Mengetahui hal tersebut, orang tua korban merasa sangat dirugikan dan tidak terima, sehingga akhirnya memutuskan untuk melaporkan peristiwa naas ini ke pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada hari Senin, 20 April 2026, tersangka resmi ditetapkan dan diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.





Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Adam Gana, S.T.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa tersangka dikenakan pasal yang sangat berat. “Tersangka kami jerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” tegas AKP Adam Gana.



Selain memeriksa saksi dan tersangka, tim penyidik juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang sangat mendukung konstruksi perkara. Barang bukti yang diamankan antara lain satu potong celana dalam warna cream, satu potong bra sport warna hitam, satu potong bra warna cream, satu potong crop top berwarna putih, serta satu potong celana panjang warna putih yang merupakan pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.




Terpisah, Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, menyampaikan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh masyarakat, khususnya para orang tua yang memiliki anak di usia sekolah atau usia rawan.




Ia mengimbau agar pengawasan terhadap pergaulan anak tidak boleh kendur, terutama terhadap figur-figur yang memiliki akses dekat dan dipercaya seperti pelatih, guru, maupun kerabat dekat. 


“Kami mengingatkan, jangan pernah ragu untuk segera melapor ke Layanan Polisi 110 jika mengetahui atau mengalami tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkas AKP M. Aris Hermanto.

×
Berita Terbaru Update