Polres Indramayu Polda Jabar menunjukkan ketegasan dalam memberantas praktik ilegal penyalahgunaan energi bersubsidi.
Keberhasilan jajaran Polres Indramayu dalam mengungkap kasus pengoplosan gas LPG dan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang merugikan masyarakat luas menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menjaga ketersediaan dan ketepatan sasaran distribusi energi bersubsidi.
Dalam sebuah konferensi pers mengenai Tindak Pidana Migas 2026 yang digelar di Mako Polres Indramayu pada Rabu (15/4/2026), Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., menegaskan bahwa Polri memiliki komitmen penuh untuk mendukung efisiensi energi nasional.
Ia menekankan bahwa distribusi BBM dan LPG bersubsidi harus dipastikan sampai kepada masyarakat yang berhak dan benar-benar membutuhkan.
“Kami akan melakukan penyidikan secara profesional dan tuntas, termasuk melaksanakan uji laboratorium dan pemeriksaan ahli migas. Langkah ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan tidak ada celah bagi pelaku kejahatan serupa,” ujar AKBP Mochamad Fajar Gemilang.
Penegasan ini disampaikan sebagai respons terhadap praktik-praktik ilegal yang meresahkan dan merugikan masyarakat.
Kapolres menjelaskan lebih lanjut bahwa tindakan tegas yang diambil bukan semata-mata sebagai penegakan hukum, melainkan juga merupakan upaya strategis Polri dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah.
Praktik pengoplosan gas LPG dan penyelewengan BBM dinilai memiliki dampak signifikan terhadap kelangkaan barang bersubsidi di pasaran. Kelangkaan ini pada akhirnya membebani ekonomi masyarakat kecil yang paling membutuhkan pasokan energi tersebut.
“Hal ini penting untuk menjaga stabilitas ekonomi dan memastikan masyarakat tidak dirugikan oleh praktik-praktik ilegal seperti ini,” pungkas Kapolres.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten untuk memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah terjadinya kejahatan serupa di masa mendatang.
Menyikapi hal ini, Kasie Humas Polres Indramayu, AKP Tarno, turut menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam melakukan pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan energi bersubsidi.
Warga diminta untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan adanya indikasi gudang pengoplosan gas atau kendaraan yang melakukan pengisian BBM secara tidak wajar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Masyarakat dapat melaporkan temuan tersebut melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU di nomor WhatsApp 0819-9970-0110 atau melalui Call Center Polri 110. Partisipasi aktif masyarakat sangat diharapkan demi terjaganya keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kabupaten Indramayu.



