Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka dalam mengungkap tindak kriminalitas kembali membuahkan hasil.
Polisi berhasil meringkus seorang tersangka pencurian handphone mewah jenis iPhone 15 Pro Max berkat kejelian penyelidikan dan pemanfaatan fitur pelacak lokasi.
Penangkapan ini menegaskan komitmen Polres Majalengka dalam merespons cepat laporan masyarakat serta memanfaatkan teknologi digital untuk menindak tegas pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada Rabu (1/4/2026) malam. Korban yang saat itu melintas di Jalan Raya KH Abdul Halim, Majalengka Wetan, tidak sengaja menjatuhkan ponsel miliknya di sekitar Gang Panday.
Meskipun sempat melakukan pencarian di lokasi berdasarkan informasi saksi mata di depan Bengkel Surya Motor, ponsel seharga puluhan juta tersebut sudah raib dan diduga kuat telah diambil oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Titik terang muncul pada 11 April 2026, ketika korban mendapati pembaruan lokasi perangkatnya melalui fitur iCloud. Sinyal tersebut menunjukkan posisi ponsel berada di wilayah Molompong, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka.
Sementara itu Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa korban sempat mendatangi lokasi tersebut secara mandiri, namun terduga pelaku tidak mengakui perbuatannya. Korban yang merasa curiga kemudian melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke Polres Majalengka.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka berinisial RRA, warga Bekasi Timur, beserta barang bukti satu unit iPhone 15 Pro Max warna Natural Titanium,” jelas AKBP Rita Suwadi, Sabtu (18/4/2026).
Tersangka RRA kini telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Majalengka untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga mengamankan kotak asli (dus box) ponsel tersebut sebagai penguat alat bukti dalam proses hukum selanjutnya.
AKP Udiyanto selaku Kasat Reskrim memastikan bahwa penyidikan akan dilakukan secara transparan dan profesional. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau melihat tindak kejahatan, serta tetap waspada saat membawa barang berharga di ruang publik.
Dengan pengungkapan kasus ini, situasi Kamtibmas di wilayah Majalengka tetap terjaga kondusif. Keberhasilan ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku kriminal bahwa Polri memiliki berbagai cara, termasuk pemanfaatan teknologi, untuk melacak dan menangkap para pelanggar hukum.



