Polresta Cirebon berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras ilegal di wilayah Susukan, Kabupaten Cirebon.
Dalam operasi yang digelar pada Minggu (19/4/2026), polisi menangkap dua tersangka berinisial TW (31) dan H (28) di sebuah rumah kawasan perumahan setempat.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap aktivitas kedua tersangka. “Saat dilakukan penggerebekan, kedua tersangka tidak melakukan perlawanan,” kata Kombes Pol Imara Utama pada Selasa (21/4/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan obat keras ilegal yang disembunyikan di dalam kardus bekas minuman nata de coco, sebuah modus yang diduga digunakan untuk mengelabui petugas.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 979 butir tramadol, 48 butir hexymer, uang tunai Rp4.409.000 yang diduga hasil penjualan, serta dua unit telepon seluler.
Kombes Pol Imara Utama menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pemasok berinisial R yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami tidak akan membiarkan wilayah Cirebon menjadi tempat peredaran obat keras ilegal. Penindakan akan terus kami lakukan,” ujarnya.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Cirebon dan dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dan obat keras ilegal dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian 110.



