Notification

×

Iklan

Iklan

Anggaran Desa Diduga Di Korupsi Hingga Rp. 800juta oleh Kuwu atau Kades di Desa Luwungkencana

10 Mei 2026 | Mei 10, 2026 WIB Last Updated 2026-05-10T06:05:06Z

Kasus dugaan korupsi anggaran desa di Desa Luwungkencana, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, mulai memasuki tahap penyelidikan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Cirebon. 

Penanganan perkara tersebut dilakukan setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan anggaran desa yang bersumber dari APBDes dalam kurun waktu tiga tahun anggaran, yakni 2022 hingga 2024.




Informasi yang dihimpun menyebutkan, penyidik saat ini tengah melakukan proses verifikasi terhadap laporan serta menelaah sejumlah dokumen penggunaan anggaran desa. Dugaan penyimpangan mencakup penggunaan dana yang diduga tidak sesuai perencanaan maupun peruntukannya.



Kasus ini menyita perhatian publik lantaran nilai dugaan kerugian negara yang dilaporkan disebut mencapai ratusan juta rupiah. Sejumlah warga meminta aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara transparan dan profesional hingga tuntas.



Menurut keterangan warga, berbagai upaya sebelumnya telah dilakukan untuk meminta kejelasan terkait pengelolaan anggaran desa. Mulai dari aksi penyampaian aspirasi hingga audiensi di kantor desa pernah digelar, namun dinilai belum membuahkan hasil yang memuaskan.



Tak hanya dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan Bantuan Provinsi (Banprov), masyarakat juga menyoroti sejumlah persoalan lain di lingkungan pemerintahan desa yang dianggap menimbulkan polemik. Di antaranya terkait penyaluran bantuan sosial yang disebut menuai keluhan warga, hingga dugaan penguasaan tanah titisara desa oleh oknum kuwu.



Warga berharap seluruh persoalan yang mencuat dapat ditelusuri secara menyeluruh dalam proses penyelidikan, sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran desa. (Aher)

×
Berita Terbaru Update