Notification

×

Iklan

Iklan

Dorong Kesejahteraan Masyarakat, Kemenkum Jabar Godok Rencana Induk Kota Cerdas Indramayu

1 Mei 2026 | Mei 01, 2026 WIB Last Updated 2026-05-01T05:05:42Z

Kanwil Kemenkum Jabar gelar Rapat Harmonisasi guna membahas Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Indramayu tentang Rencana Induk Kota Cerdas pada Kamis (30/4/2026)

Rapat penting ini dihadiri oleh jajaran pemangku kepentingan, di antaranya Kepala Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indramayu, Kepala Bappeda Kabupaten Indramayu, perwakilan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bandung.



Tim Kelompok Kerja Harmonisasi 2 Zonasi Kabupaten Indramayu Kanwil Kemenkum Jabar yang menerima pihak pemrakarsa dari Lounge Pengayoman Kantor Wilayah melalui Telenkonferensi. 


Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan sinergi kuat dalam melahirkan produk hukum daerah yang berkualitas dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan kegiatan ini. Melalui arahan yang diwakilkan oleh KadivP3H Kemenkum Jabar, Ferry Gunawan C, disampaikan bahwa penyusunan Raperbup ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan kesejahteraan dan meningkatkan taraf hidup masyarakat Kabupaten Indramayu. 


Pendekatan pembangunan daerah yang komprehensif, inklusif, efektif, dan efisien berbasis Kota Cerdas menjadi fokus utama.



Arahan tersebut juga menekankan pentingnya Rencana Induk Kota Cerdas yang terukur, matang, dan selaras dengan perencanaan strategis kondisi daerah. Dalam pembahasannya, Raperbup ini diselaraskan dengan pedoman teknis Gerakan Menuju 100 Kota Cerdas dari Kementerian Komunikasi dan Informatika yang membagi jangka waktu masterplan menjadi jangka pendek, menengah, dan panjang.


Salah satu poin krusial yang didiskusikan adalah penyelarasan periode Rencana Induk agar terintegrasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Indramayu. Terdapat penyesuaian pencantuman periode dari yang awalnya direncanakan 2025-2029 menjadi 2026-2030 di dalam draf lampiran. 



Melalui fasilitasi dan perbaikan teknik penyusunan yang terus dikawal oleh jajaran Kemenkum Jabar, diharapkan rapat ini segera mencapai kesepakatan substansi sehingga tahapan pembentukan produk hukum dapat berlanjut secara optimal.



×
Berita Terbaru Update